Jakarta, Sultrademo.co – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen RI, Selasa (2/12/2025). Kehadiran para gubernur, bupati, dan wali kota dari daerah kepulauan, serta sejumlah tokoh nasional, menandai semakin kuatnya dorongan percepatan lahirnya regulasi khusus bagi wilayah kepulauan Indonesia.
Rakornas ini tidak hanya membahas percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan, tetapi juga mengidentifikasi langkah harmonisasi lintas sektor antara substansi RUU dengan kebijakan kelautan nasional, fiskal daerah, maupun tata ruang laut. Forum ini menjadi momentum strategis memasukkan RUU tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra hadir bersama Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamuddin dan Ketua Baleg DPR Dr. Bob Hasan, SH, MH. Dalam kesempatan itu, Gubernur Andi Sumangerukka secara resmi menyampaikan peralihan estafet kepemimpinan Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan dari Sulawesi Tenggara kepada Maluku. BKS telah memperjuangkan lahirnya UU Daerah Kepulauan selama 18 tahun terakhir.
Sebagai provinsi dengan lebih dari 600 pulau yang sebagian besar berpenghuni dan terpencar, Sulawesi Tenggara menegaskan pentingnya percepatan regulasi ini. Konektivitas maritim, skema fiskal yang mempertimbangkan karakter geografis, dan kepastian regulasi untuk pemerataan layanan publik menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat kepulauan.
Kajian Naskah Akademik RUU Daerah Kepulauan (Komite I DPD RI, 2017) menunjukkan sejumlah provinsi termasuk Sultra, Maluku, Maluku Utara, NTT, dan Kepulauan Riau mengalami keterbatasan pembiayaan pembangunan akibat biaya logistik tinggi dan karakter wilayah yang tersebar. Ketiadaan lex specialis membuat tantangan pembangunan semakin besar, terutama karena aktivitas ekonomi, pelayanan, dan pembangunan berlangsung di pulau-pulau kecil.
Menko Kumham Imipas Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa meski UUD 1945 telah menetapkan Indonesia sebagai negara kepulauan, implementasi kebijakan belum sepenuhnya mencerminkan realitas tersebut. Ia menyoroti masih terbatasnya layanan publik di banyak pulau kecil, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga administrasi kependudukan.
Yusril memaparkan empat garis kebijakan pemerintah sebagai fondasi penyusunan RUU Daerah Kepulauan:
1. Pengakuan laut sebagai ruang hidup dan ruang layanan publik, bukan semata ruang sumber daya.
2. Desentralisasi asimetris yang jelas dan terukur sesuai karakter kepulauan.
3. Keadilan fiskal dan skema pendanaan khusus bagi daerah kepulauan.
4. Integrasi kebijakan dengan ekonomi biru serta perlindungan lingkungan untuk keberlanjutan wilayah kepulauan.
“Rakornas ini merupakan bagian penting dari mendorong RUU Daerah Kepulauan sebagai prioritas Prolegnas 2025, sehingga tidak hanya menjadi konsep politik, tetapi terealisasi dalam struktur APBN dan kebijakan pembangunan nasional,” tegas Yusril.
 






