Guru Besar Unpad Tegaskan Penempatan Polri di Bawah Presiden adalah Pilihan Konstitusional Paling Tepat

Ketgam : Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. I Gde Pantja Astawa. Foto: istimewa

Jakarta, Sultrademo.co – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. I Gde Pantja Astawa,menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden adalah pilihan yang paling tepat secara konstitusional, historis, dan teoritis. Menurutnya, struktur tersebut bukan hanya relevan dengan sejarah pembentukan negara, tetapi juga selaras dengan kebutuhan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Prof. Pantja menjelaskan bahwa argumentasi ini bertumpu pada teori perjanjian sosial dari pemikir seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jacques Rousseau. Ia menegaskan, tanpa institusi yang menjaga keamanan, manusia berada dalam kondisi saling mengancam. Negara hadir untuk mengatasi situasi itu dengan menghadirkan keteraturan dan perlindungan.

Bacaan Lainnya
 

“Tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah tugas paling awal dan paling tradisional dari setiap pemerintahan. Bahkan, pembentukan negara pertama-tama ditujukan untuk melindungi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa tujuan tersebut selaras dengan amanat Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan perlunya melindungi seluruh bangsa Indonesia. Ketentuan itu diterjemahkan secara konkret dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Tidak hanya itu, kedudukan Polri di bawah Presiden, menurutnya, sudah ditegaskan melalui Tap MPR No. VII/MPR/2000 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Sejak awal reformasi hingga lebih dari dua dekade berjalan, regulasi kita konsisten menempatkan Polri sebagai institusi yang berada langsung di bawah Presiden. Ini bukan tanpa alasan—ini adalah kebutuhan konstitusional dalam sistem eksekutif tunggal Indonesia,” jelasnya.

Tujuh Alasan Konstitusional Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
Prof. Pantja kemudian menguraikan tujuh alasan mendasar mengapa Polri tidak seharusnya ditempatkan di bawah kementerian mana pun:
1. Kapolri dapat mengikuti sidang kabinet, memastikan respons cepat terhadap situasi nasional dan global.
“Kapolri hadir dalam sidang kabinet bukan sebagai menteri, tetapi karena jabatannya setingkat menteri dan memegang peran strategis dalam keamanan nasional,” ungkapnya.
2. Lingkup tugas Polri bersifat nasional, bukan perangkat daerah, sehingga membutuhkan komando langsung dari Presiden.
3. Menjamin independensi Polri dari kepentingan politik.
“Penempatan di bawah Presiden menjaga Polri tetap independen, tidak terseret arus kepentingan politik praktis,” katanya.
4. Memberikan keleluasaan dalam menentukan kebijakan strategis di tengah dinamika keamanan dan perkembangan teknologi.
5. Mempercepat proses penegakan hukum tanpa hambatan birokrasi berlapis.
6. Meningkatkan kepercayaan publik, karena Polri dipandang netral dan tidak partisan.
7. Memperkuat koordinasi lintas lembaga, seperti dengan TNI, Kemendagri, dan instansi terkait lainnya.

Wacana Polri Bawah Kementerian Dinilai Mundur
Menanggapi wacana yang muncul untuk menempatkan Polri di bawah kementerian, Prof. Pantja menilai hal tersebut sebagai kemunduran.

“Dalam sejarah panjangnya, ketika Polri berada di bawah departemen atau bagian dari struktur lain seperti ABRI, Polri sering mengalami intervensi kekuasaan dan politik. Hal itu menghambat profesionalisme, soliditas, dan kemandirian Polri,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa reformasi telah menjadikan Polri institusi yang mandiri dan profesional. Mengubah kembali struktur organisasi justru berpotensi menggerus progres tersebut.

“Secara konstitusional, historis, dan teoritis, keberadaan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah Presiden selaku Kepala Negara adalah yang paling tepat dan beralasan. Penempatan ini menjamin efektivitas, independensi, dan profesionalitas Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Prof. Pantja.

Ia menambahkan, struktur tersebut yang saat ini menempatkan Polri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari desain ketatanegaraan Indonesia yang harus dijaga demi stabilitas keamanan nasional dan kepentingan masyarakat luas.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci R
Editor: UL

Pos terkait