Buton Tengah, Sultademo.co- Terkait keabsahan Ijazah paket C yang dimiliki oleh salah satu Calon Bupati Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) Pak La Andi S.sos melalui PKBM Cahaya Koromawu yang di persoalkan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Abdullah mengatakan, secara prosedural Pa La Andi telah melalui proses sesuai mekanisme yang ada, seperti telah terdaftar sebagai peserta ujian, memiliki nilai ujian dan telah dinyatakan lulus oleh negara.
“Yang jelas Pa La Andi sudah berproses dan secara prosedural telah sesuai dengan mekanisme yang ada,” tutur Abdullah saat dikonfirmasi oleh rekan media, diruang kerjanya, Selasa (3/9/2024)
Ditambah lagi dengan keterangan dari pihak kementerian, kata Abdullah. Bahwa berdasarkan hasil verivikasi keabsahan ijazah dari pihak kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa, berdasarkan database pada Biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK), yang bersangkutan (La Andi) telah terdaftar dan mengikuti Ujian Nasional Paket C tahun 2009.
“Dan itu sudah di akui oleh pihak kementerian itu sendiri, terkait tahun ijazah, setalah dilihat tahun ijazahnya lebih dari 2 tahun, dan itu tidak masalah,” jelasnya
Abdullah menegaskan, terkait Sah dan Tidak Sah itu sebuah ijazah tersebut, hanya pengadilan yang memiliki wewenang untuk memutuskan itu, kami dari dinas Pendidikan hanya sebatas menilai prosedural mendapatkan ijazah tersebut.
Oleh karena itu, Abdullah, silahkan pergi menggugat ke Pengadilan apakah proses terbitnya ijazah tersebut benar atau tidak, sebab hanya pengadilan yang bisa memutuskan hal itu.
“Silahkan ke pengadilan, kalau proses terbitnya ijazah itu salah, tapi menurut kami ijazah tersebut dikeluarkan sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” jelasnya
Laporan : Irfan’s