IKIP 2021, Sultra Masuk 5 Besar

Kendari, Sultrademo.co – Komisi Informasi (KI) Pusat mengumumkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 34 Provinsi seluruh Indonesia dalam kegiatan Forum Dewan Penyelia Nasional (NAC Forum/National Assesment Council), Jumat (17/9/21) di ICE BSD Tangerang Selatan Banten.

Hasil analisis data, IKIP secara nasional Tahun 2021 sebesar 71,37. Sementara Sulawesi Tenggara (Sultra) berada di urutan kelima dengan nilai 78,04 setelah Bali (83,15), Kalimantan Barat (80,38) Aceh (79,51) dan Jawa Barat (78,56).

Bacaan Lainnya
 
 
 

Posisi 5 besar nasional ini membuat Sultra terangkat dari tidak informatif atau buruk pada Monev 2020 menjadi posisi sedang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Informasi (KI) Sultra, Andi Hatta mengatakan, Hasil IKIP tersebut merupakan penilaian yang diberikan oleh Informan Ahli (IA) daerah dan IA pusat pada survey yang dilakukan Maret-Juli 2021. Survey ini untuk melihat potret pelaksanaan keterbukaan informasi tahun 2020.

Posisi Sultra dalam kategori sedang dan diatas nilai secara nasionla menunjukkan ada kemajuan dalam tata kelola keterbukaan informasi publik dalam lingkup pemeritah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Meski demikian, menurut Andi Hatta ada beberapa hal perlu perhatian dan penyempurnaan.

Komitmen gubernur cukup besar beberpakali pertemuan sebagai bentuk politak wiil dan keseriusan akan segera menerbitkab pergub komisi inormasi .dan pergub tata kelola sekreteriat yang saat ini sementara berproses persetujuan depdagri. Disisi lain juga menyediaan kantor sekretariat sementara beserta sarananya tahun anggaran 2021.

Selain itu, anggaran untuk program kerja juga perlu ditingkatkan sehingga keberadaan, fungsi dan tugas Komisi Informasi bisa tersosialisasi secara meluas. Pejabat Pengelola Informasi Publik yang telah ditunjuk Gubernur Sultra, sebaiknya diaktifkan dan dioptimalkan pengelolannya.yang semntara ini mulai berjalan leading sektor kominfo sultra.

Dijelaskan, diera digital saat ini, keterbukaan informasi merupakan keniscayaan. “Badan publik harus membukan akses informasi atau membiarkan informasi menjadi liar,” ujarnya.

Dikatakan, informasi merupakan hak sekaligus kebutuhan setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi maupun untuk lingkungan sosialnya.

Keterbukaan informasi publik merupakan indikator dalam penyelenggaraan negara yang baik.

“Dengan keterbukaan informasi publik akan mendorong masyarakat untuk proaktif dalam pengambilan kebijakan publik, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya.

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Aliyadin
Editor: AK

Pos terkait