Kendari, Sultrademo.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar tidak gegabah dalam menyusun produk hukum daerah. Menurutnya, efektivitas peraturan yang diterbitkan, baik Perda maupun Perkada, sangat bergantung pada sejauh mana aturan tersebut memperhatikan realitas sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.
“Yang paling penting yaitu harus melihat kondisi masyarakat, kondisi sosial budayanya, kondisi ekonominya itu harus dipertimbangkan, baik sebelum membuat peraturan maupun setelah,” tegas Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah 2025 di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (27/8/2025).
Mendagri menilai, aturan yang disusun tanpa kajian sosial berpotensi ditolak publik bahkan sulit ditegakkan. Untuk itu, ia meminta Pemda melakukan uji publik, sosialisasi, hingga analisis risiko sebelum menerbitkan regulasi.
Aparat penegak hukum dan Satpol PP pun harus ikut diberi pemahaman agar implementasinya tidak setengah jalan.
“Kalau komunikasi publik yang baik, sosialisasi dilakukan, dan kita membaca bahwa ini majority akan resisten, don’t take any risk, jangan dilakukan. Gunakan strategi lain, pendekatan dulu, conditioning dulu, komunikasi lebih intens, atau mengurangi substansi isi peraturan yang akan dikeluarkan,” jelasnya.
Tito mencontohkan, aturan larangan buang sampah sembarangan tidak akan efektif jika sarana pendukung seperti tempat sampah tidak disediakan. Karena itu, ia menegaskan regulasi harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur dan dukungan aparat.
Selain itu, produk hukum yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah juga wajib melalui kajian menyeluruh agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Isinya, petugasnya nanti yang mengerjakan, sarana prasarana, dan yang paling utama adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat ini harus dibaca dan disosialisasikan, didiskusikan,” ujarnya.
Mantan Kapolri itu menambahkan, banyak kepala daerah hasil Pilkada 2024 merupakan figur baru sehingga perlu memahami betul aspek fundamental dalam merumuskan kebijakan.
“Oleh karena itu, saya kira forum ini menjadi penting bagi teman-teman sebagai masukan,” katanya.
Rakornas PHD 2025 di Kendari turut dihadiri Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, serta pejabat tinggi kementerian, DPRD, dan kepala daerah dari seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama kepatuhan pemerintah daerah mendukung kebijakan strategis nasional demi mewujudkan Asta Cita, peningkatan investasi, dan tata kelola produk hukum daerah yang berkualitas.
Laporan: Arini Triana Suci R
Editor : UL







