Ini Syarat Masuk SD Tahun Ajaran 2021/2022 di Kota Kendari

Kendari, Sultrademo.co – Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari nomor 57 tahun 2020 tetang pelaksanaan wajib PAUD minimal satu tahun, Pemerintah Kota Kendari mewajibkan anak usia 4 – 6 tahun mengenyam pendidikan melalui PAUD atau TK. Kebijakan itu mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2021/2022 atau pada Juli mendatang.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, pengikutsertaan anak dalam PAUD atau TK sangat penting sebagai bentuk persiapan sebelum menjalani (masuk) pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD).

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Sudah ada aturannya bahwa anak usia dini sebelum beralih jenjang itu wajib ikut PAUD atau TK minimal satu tahun. Supaya mereka siap. Aturan ini kita sudah sosialisasikan di tingkat kelurahan dan juga para orang tua. Semua responnya sangat baik karena semua untuk kepentingan anak mereka. Kepentingan generasi penerus kita,” kata Sulkarnain Kadir.

Menanggapi hal tersebut, di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari, Makmur mengatakan, hadirnya perwali tersebut praktis anak-anak di Kota Kendari yang berusia 4 – 6 tahun wajib PAUD karena akan menjadi salah satu syarat masuk SD,

“Seluruh anak yang akan masuk jenjang SD wajib memiliki ijazah PAUD/TK,” ujar Makmur.

Menurutnya, pemberian PAUD sangat penting bagi anak sebagai pondasi dasar menghadapi perkembangan zaman saat ini. Dia pun berharap, kebijakan tersebut bisa meningkatkan partisipasi anak usia dini untuk mendapatkan pendidikan hingga mencapai angka 100 persen. Sebab, saat ini, pihaknya mencatat partisipasi anak di PAUD Kota Kendari hanya 45,01 persen atau hanya 8.186 anak dari 18.186 anak usia 4 – 6 tahun di Kota Kendari.

“Memang juga dipengaruhi masih kurangnya sarana PAUD di Kota Kendari. Saat ini kita baru punya 164 PAUD/TK, kelompok bermain serta PAUD sejenis. Makanya kemarin kita dorong program satu PAUD satu kelurahan. Harapannya seluruh anak-anak kita terakomodir untuk mendapatkan pendidikan usia dini,” kata Makmur (Senin,15/03/21).

Laporan : Hani

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait