Inspektorat Sultra Dorong Zona Integritas untuk Pelayanan Publik Bebas Korupsi

Kendari, Sultrademo.co – Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara terus berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang bebas korupsi. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Rapat Evaluasi dan Asistensi Zona Integritas (ZI) di Aula Inspektorat Sultra pada Kamis, 5 Desember 2024.

Acara ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Sultra, Intan Nurcahaya, dan dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berfokus pada pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Menurut Intan, pembangunan Zona Integritas merupakan langkah strategis untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi antar-OPD dalam menyusun dan melaksanakan kertas kerja Zona Integritas.

“OPD yang menangani pelayanan publik harus memahami indikator dalam pembangunan Zona Integritas dan memastikan implementasinya berjalan efektif. Tim Inspektorat bertugas mengevaluasi proses ini, dan awal tahun 2025, kami akan menyusun fakta integritas bersama Gubernur untuk memastikan semua OPD dapat mendukung penuh,” ujar Intan.

Pada 2025, Inspektorat Sultra akan melibatkan lebih banyak OPD dalam pembangunan Zona Integritas, termasuk Dinas Pendidikan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Beberapa OPD yang sudah menjadi prioritas tahun ini, seperti DPMPTSP, RSUD Bahteramas, RS Jiwa, dan Bappeda, diharapkan dapat menjadi contoh dalam pencapaian indikator Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Zona Integritas adalah indikator utama pencegahan korupsi. Kolaborasi yang kuat antar-OPD menjadi kunci untuk menghasilkan perubahan nyata di awal 2025,” tambah Intan.

Rapat ini juga menghadirkan narasumber dari KemenPAN-RB, Raka Pamungkas, yang memberikan materi secara virtual. Ia menyampaikan strategi percepatan reformasi birokrasi melalui Zona Integritas dan menekankan pentingnya integrasi proses bisnis di setiap unit kerja.

“Zona Integritas harus dilaksanakan secara terpadu dengan mengutamakan indikator bebas korupsi, pelayanan publik yang prima, dan tata kelola pemerintahan yang konsisten,” jelas Raka.

Zona Integritas terbagi dalam tiga kategori utama, yakni:
1. WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi): Unit kerja yang memenuhi indikator bebas korupsi dan memberikan pelayanan publik terbaik.
2. WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani): Unit kerja dengan tata kelola pemerintahan yang konsisten dan berkelanjutan.
3. Kawasan WBK/WBBM: Kawasan dengan seluruh unit kerja yang sukses melaksanakan reformasi birokrasi terpadu.

Dengan koordinasi langsung dari Sekretaris Daerah, seluruh elemen pemerintah daerah Sulawesi Tenggara diharapkan dapat bekerja sama menciptakan perubahan nyata pada awal 2025, melalui dukungan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Melalui upaya ini, Pemprov Sultra optimis mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus mendukung pencegahan korupsi di lingkup pemerintah daerah.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Redaksi

Pos terkait