Kendari, sultrademo.co – Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian pada Selasa, (24/05/22).
Perbuatan tidak terpuji pelaku itu terjadi di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-wua, Kec. Wua-Wua, Kota Kendari. Pelaku bernama Arga dengan korban bernama Norma (19) seorang mahasiswi UHO.
Menurut keterangan korban kejadian itu bermula ketika dirinya bersama rekannya bernama Lian sedang dalam perjalanan berboncengan menggunakan sepeda motor menuju arah THR Wua-Wua, tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan langsung mengambil handphone milik korban yang disimpan didalam saku sebelah kirinya, seketika itu juga korban berteriak meminta pertolongan terhadap warga sekitar.
Menurut keterangan Saksi, Karman (31) awalnya dirinya sedang duduk-duduk di didepan Lorong Durian, tiba-tiba mendengar suara teriakan meminta pertolongan, kemudian dirinya melihat pelaku tersebut yang telah melakukan pencurian (jambret) terhadap teman korban dan sedang berusaha melarikan diri mengarah menuju THR menggunakan sepeda motor.
Seketika saksi dan warga sekitar langsung mengejar pelaku tersebut hingga berhasil diamankan di Lorong Nasional Kelurahan Wua-Wua Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari namun salah satu rekan dari pelaku tersebut berhasil melarikan diri.
Setelah warga berhasil mengamankan pelaku tersebut, kemudian salah satu warga langsung mengubungi pihak kepolisian untuk datang ke TKP tersebut dikarenakan pelaku sempat diamuk massa oleh warga sekitar.
Sekitar pukul 12.20 Wita personil Polsek Baruga tiba di TKP dan langsung melakukan penggeledahan. Pelaku beserta kendaraan milik pelaku dengan Nopol DT 6334 TH kemudian di amankan ke Polsek Baruga.
Kapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Faturahman dalam rilis persnya menerangkan bahwa polisi mengamankan pelaku dengan barang bukti yang berhasil ditemukan pada saat penggeladahan terhadap pelaku berupa:
1. Uang rupiah pecahan 100.000 (seratus ribu) 7 lembar dan 3 lembar pecahan 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
2. Sebilah pisau panjang sekitar 25 cm dan sarungnya warna hitam,
3. Sebuah dompet hitam.
4. 3 buah kartu BPJS,
5. 1 buah SIM C atas nama Ahmad DG Manye.
6. 1 buah KTP atas nama Ahmad DG Manye.
7. 1 buah gulungan kabel listrik.
8. 1 buah bor listrik.
9. 1 buah ATM.
10. 1 lembar STNK an. Ahmad DG Manye.
11. 1 buah ID Card beserta gantungannya,
12. 1 buah HP Oppo A 11 K milik korban.
“Akibat dari kejadian tersebut tidak ada korban jiwa namun korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.800.000′- (satu juta depalan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya korban diarahkan ke Polsek Baruga untuk membuat laporan,” tutur Faturahman.
Mantan Dirnarkoba Polda Sultra ini juga menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku dirinya beraksi bersama temannya bernama Yusran alias Ancu beralamat di lorong Ambo Dalle, yang berhasil melarikan diri.
“Tidak menutup kemungkinan pelaku sudah sering melakukan aksi serupa khususnya di wilayah hukum Polresta Kota Kendari,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan Polresta Kendari masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi, mengamankan pelaku dan barang bukti, mencari dan mengejar pelaku yang masih kabur (DPO) serta proses sidik lanjutan.
Laporan : Muh Sulhijah










