Jejak Bripda Rio, Polisi Asal Aceh yang Gabung Tentara Rusia hingga Berujung Pemecatan

Ketgam : Sosok Bripda Muhammad Rio, anggota Polri yang diketahui bergabung dengan tentara Rusia dalam konflik bersenjata melawan Ukraina. Foto: internet

Nasional, Sultrademo.co – Sosok Bripda Muhammad Rio, anggota Polri yang diketahui bergabung dengan tentara Rusia dalam konflik bersenjata melawan Ukraina, menjadi perhatian publik. Bripda Rio tercatat sebagai personel Korps Brigade Mobile (Brimob) Polda Aceh sebelum akhirnya dipecat dari institusi Polri.

Muhammad Rio merupakan anggota Brimob, satuan elite Polri yang bertugas menangani gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan intensitas tinggi. Pangkat terakhir yang disandangnya adalah Brigadir Polisi Dua (Bripda), pangkat terendah dalam golongan bintara Polri, dengan tanda kepangkatan satu balok panah berwarna perak.

Bacaan Lainnya
 

Namun sebelum kepergiannya ke luar negeri, Rio memiliki catatan pelanggaran disiplin. Ia pernah dijatuhi hukuman demosi berupa penurunan pangkat selama dua tahun dan dipindahkan ke bagian pelayanan markas (Yanma) Brimob Polda Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa Rio terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
“Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri dengan wujud perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri,” ujar Joko.
Ia menambahkan, “Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP.”

Selain kasus tersebut, Bripda Rio juga tercatat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta meninggalkan tugas tanpa izin.

Ketidakhadiran Rio di kantor mulai terpantau sejak Senin, 8 Desember 2025. Beberapa hari kemudian, ia justru mengirimkan foto dan video dirinya mengenakan seragam tentara Rusia kepada anggota Provos Sat Brimob Polda Aceh, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin. Dalam pesan tersebut, turut disampaikan informasi mengenai besaran gaji yang diterimanya sebagai tentara bayaran.

Upaya pencarian pun dilakukan dengan mendatangi rumah orang tua dan kediaman pribadinya. Namun keberadaan Rio tidak diketahui hingga akhirnya Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/01/1/HUK.12.10/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

Meski telah dipanggil secara resmi, Rio tidak memberikan respons. Polda Aceh kemudian menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Jumat, 9 Januari 2026, yang berujung pada keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Rio.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, menyampaikan bahwa Rio diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak 19 Desember 2025.
“Muhammad Rio sudah keluar dari Indonesia sejak 19 Desember 2025. Ia awalnya pergi ke China baru lanjut ke wilayah Rusia,” ungkapnya.

Terkait motif, Kapolda Aceh mengaku belum dapat memastikan secara mendalam. Namun faktor ekonomi diduga menjadi salah satu pendorong.
“Kalau motif saya belum bisa mendalami, belum ketemu orangnya. Kalau kita dengar cerita-cerita bisa aja itu (karena tertarik penghasilan lebih besar),” katanya.

Menurut Irjen Marzuki, tindakan tersebut mencerminkan pelanggaran terhadap sumpah setia sebagai aparat negara.
“Sementara kita sudah ada doktrin jaga rahasia negara, jaga Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
“Ya, kalau dia memang ada 1.000 orang yang diawasi, kadang-kadang ada juga satu yang tidak sempurna,” tambahnya.

Fenomena aparat Indonesia yang terlibat konflik bersenjata di luar negeri sebelumnya juga pernah terjadi. Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai kasus semacam ini berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk pada hubungan diplomatik Indonesia.

Ia menegaskan perlunya koordinasi antara institusi militer dan pemerintah.
“(TNI perlu) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan posisi resmi negara dalam menghadapi isu keterlibatan warga negara Indonesia di konflik asing,” kata Fahmi.

Fahmi juga mengingatkan masyarakat, khususnya mantan anggota TNI, baik pensiunan maupun yang diberhentikan, agar tidak terlibat dalam aktivitas militer asing.

“Selain karena berpotensi membahayakan hubungan diplomatik Indonesia, juga dapat menyebabkan hilangnya kewarganegaraan dan yang bersangkutan terjerat konsekuensi hukum negara lain maupun internasional,” pungkasnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci R
Editor: UL

Pos terkait