Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi terkait Manuver di PMI

Jakarta, Sultrademo.co – Jusuf Kalla (JK) mengambil langkah tegas dengan melaporkan Agung Laksono ke kepolisian atas dugaan upaya ilegal untuk merebut posisi Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI). JK menilai manuver yang dilakukan Agung melanggar hukum karena hanya diperbolehkan ada satu palang merah di setiap negara.  

“Sudah dilaporkan ke polisi bahwa tindakan itu ilegal dan melawan hukum karena tidak boleh begitu,” kata JK di sela-sela Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (9/12).  

Bacaan Lainnya
 

Selain itu, JK mengungkapkan bahwa PMI telah mengambil tindakan terhadap sejumlah pengurus yang terlibat dalam gerakan tersebut. 

Mereka, kata JK, sudah diberhentikan dari jabatannya karena dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.  

“Itu kebiasaan Pak Agung Laksono. Dia pernah pecah Golkar, bikin tandingan Kosgoro, memang hobinya. Tapi kita harus lawan karena ini membahayakan kemanusiaan,” ujar JK.  

Sebelumnya, Agung Laksono mengumumkan dirinya maju sebagai calon Ketua Umum PMI periode 2024-2029. Ia menyatakan telah memenuhi seluruh syarat, termasuk bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak merangkap jabatan, dan berkomitmen penuh untuk memajukan PMI.  

Agung juga mengklaim telah mengantongi dukungan sebesar 20 persen dari peserta Munas, yang merupakan syarat minimal untuk mencalonkan diri. Namun, JK menyebut deklarasi tersebut tidak sesuai aturan hukum.  

“Itu ilegal dan pengkhianatan,” tegas JK.  

Di tengah polemik, Musyawarah Nasional XXII PMI 2024 akhirnya mengukuhkan kembali Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum secara aklamasi. Keputusan tersebut diambil dengan dukungan penuh dari peserta Munas. JK rencananya akan resmi dilantik sebagai Ketua Umum PMI pada hari yang sama.  

JK menegaskan keputusan aklamasi ini mencerminkan kesepakatan seluruh peserta Munas, sekaligus menegaskan legalitas kepemimpinannya di PMI. 

“Peserta Munas sudah sepakat mengaklamasi saya. Ini keputusan yang sah dan harus dihormati,” pungkasnya.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait