Buton Utara, Sultrademo.co – Seorang perempuan berinisial N diduga mengalami penganiayaan oleh U, istri siri seorang oknum anggota polisi, di sebuah indekos di Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), pada Selasa (25/11/2025) malam
Peristiwa itu terjadi setelah keduanya terlibat adu mulut. Korban menuturkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat U datang ke kosnya bersama Aipda Z. Setibanya di lokasi, terjadi cekcok yang berujung pada aksi pencakaran.
“Kami sempat cekcok, dan pelaku mencakar muka saya hingga luka,” ujarnya.
Selain itu, N mengklaim telah menjalin hubungan asmara dengan Aipda Z sejak lama. Ia bahkan menyebut oknum polisi itu pernah menemui keluarganya untuk membicarakan rencana hubungan yang lebih serius.
“Sudah lama kami pacaran, dan dia pernah bertemu keluarga saya. Sejak 2020 saya ikut dia ke Butur sampai sekarang,” tuturnya.
N mengaku telah mendatangi Polres Buton Utara untuk melapor. Namun ia tidak sempat memberikan keterangan karena Aipda Z datang ke ruang SPKT dan menariknya keluar.
“Saya sudah ke Polres untuk melapor, tapi Aipda Z datang dan menarik saya dari ruangan SPKT,” katanya.
N menegaskan bahwa ia dan keluarganya tidak menerima perlakuan tersebut. Mereka berencana menunjuk pengacara untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Menanggapi dugaan penganiayaan ini, Polres Buton Utara menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi S., melalui Plt. Kasi Humas AKP Hartono, S.H., mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan segera melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Polres Buton Utara memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses dengan serius, tanpa pandang bulu. Kasus dugaan penganiayaan ini sedang ditangani unit terkait untuk memastikan keadilan bagi korban,” ujar Hartono.
Selain menangani kasus penganiayaan, Polres Buton Utara juga memproses dugaan pelanggaran disiplin dan etika profesi yang melibatkan oknum anggota terkait pernikahan siri. Proses penegakan kode etik dan disiplin akan dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Jika ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik, anggota terkait akan ditindak sesuai aturan. Polri tidak mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik institusi,” tambahnya.
Polres Buton Utara juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada kepolisian serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Laporan: Risal Saputra






