Kendari, Sultrademo.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta In House Training, disalah satu Hotel di Kendari, Selasa (25/7/2023).
Kepala Kejati Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya mengungkapkan menyambut baik perjanjian kerja sama ini. Menurutnya Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang mempunyai skill dan keahlian spesifik dalam masalah hukum.
“Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk menghandle permasalahan-permasalahan hukum yang muncul dalam operasional kinerja BPJS Ketenagakerjaan, bukan untuk menagih. Kinerja Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAM Datun) di dalam kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dinilai dari berapa upaya-upaya hukum atau tindakan hukum yang dilakukan, baik upaya hukum litigasi maupun non litigasi,” tuturnya.
Datun bertugas untuk memastikan pendampingan agar partnernya tidak kesulitan dalam permasalahan hukum. Sehingga Datun tidak berfungsi sebagai juru tagih, Datun tidak berfungsi untuk menakut-nakuti tetapi Datun adalah pendamping yang memastikan partnernya tidak mendapat permasalahan hukum.
“Dalam konteks kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan Datun terhadap para penunggak yang kurang bayar, telat bayar dan tidak bayar harus dipastikan ada permasalahan hukumnya,” paparnya.
“Apabila ada permasalahan hukum Datun bisa melakukan pendapat hukum, pendampingan hukum atau bertindak untuk dan atas nama BPJS Ketenagakerjaan dengan Surat Kuasa Khusus melakukan upaya-upaya hukum, sehingga fungsi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tidak keliru,” lanjutnya.
Melalui kesempatan itu, Patris berharap kedepannya seluruh jajaran Datun se-Sulawesi Tenggara dapat memaksimalkan kinerjanya dengan berpartner dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga program pemerintah yang ditugaskan kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat terlaksana dengan optimal.
Ia juga meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memilah-milah mana yang urusannya diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan, mana yang diserahkan kepada pihak Kepolisian, mana yang diserahkan kepada rekanan dan mana yang diserahkan ke Kejaksaan.
“Sehingga tidak terjadi tumpang tindih karena Datun tugasnya adalah untuk memberikan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku, Mangasa Laorensius Oloan menerangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan BPJS Ketenagakerjaan di amanatkan untuk memberikan kepastian perlindungan atas resiko bila terjadi resiko sosial kepada para pekerja.
Baik itu berupa resiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, usia tua maupun usia pensiun dan kehilangan pekerjaan yang pastinya akan bermanfaat bagi pekerja dan keluarga serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas pekerja.
“Amanat yang diberikan oleh pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan memiliki tantangan ketidakpatuhan dari pemberi kerja berupa ketidakpatuhan pemberi kerja terhadap administrasi atau pembayaran iuran, pendadtaran kepesertaan, ketidakpatuhan terhadap pelaporan akan data diri pemberi kerja dan keluarga,” jelasnya.
Hal inilah, kata Mangasa yang menjadi dasar terbentuknya Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan lembaga Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Adapun langkah lain yang ditempuh untuk meningkatkan kesadaran pemberi kerja serta alat kontrol dalam pemenuhan hak tenaga kerja yaitu pembentukan forum kepatuhan di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Ada juga melalui penyelesain gugatan sederhana yang ditempuh oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kewajiban pemberi kerja dalam menyelesaikan tunggakan iuran,” pungkasnya.
Laporan: Muh Sulhijah
 






