Kendari, sultrademo.co – Dalam upaya mendalami dugaan kasus suap dan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI), hari ini Jumat (17/3/2023) Kejati Sultra telah memeriksa empat orang Aparatur Sipil Negera (ASN) di jajaran pemerintah Kota Kendari.
“Ada pemeriksaan 6 saksi, 4 saksinya ASN dari Pemkot,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, SH.
Dari keterangannya, Dody enggan membeberkan identitas secara rinci dari ke empat saksi tersebut, namun kata Dody ke empatnya merupakan ASN pria.
“Inisialnya, F, CP, AR, dan MFS,” terangnya.
Kata Dody pihak Kejati masih akan memeriksa beberapa saksi.
“Dijadwalkan hari senin,” singkatnya.
Untuk sejauh ini total 11 saksi yang telah diperiksa oleh Kejati Sultra, 2 diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli bidang perencanaan, Syarif Maulana.
Laporan: Muh Sulhijah






