Kejati Sultra Setorkan Rp42 Miliar ke Kas Negara dari Lelang Barang Bukti Korupsi

Kendari, Sultrademo.co —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara berhasil menyetorkan lebih dari Rp42 miliar ke kas negara. Dana tersebut berasal dari hasil lelang barang bukti kasus korupsi tata kelola pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah menyita 126.000 metrik ton ore nikel sebagai barang bukti. Dengan dukungan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, ore tersebut dilelang dan menghasilkan pendapatan lebih dari Rp42 miliar.

Bacaan Lainnya

“Penjualan barang bukti ore nikel PT Antam Mandiodo ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Iwan Catur dalam keterangan pers, Kamis (22/1/2025).

Iwan menambahkan, dana hasil lelang tersebut terlebih dahulu disimpan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) Kejati Sultra sebelum diteruskan ke RPL Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Selanjutnya, dana tersebut disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata upaya Kejaksaan dalam memulihkan aset negara melalui mekanisme hukum yang sah. “Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berkontribusi dalam pemulihan keuangan negara melalui PNBP,” ujar Iwan.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Muhammad Sulhijah

Pos terkait