Catatan: Andi Hatta M. Paturusi
Sultrademo.co – Ratusan perusahaan tambang yang beroperasi di SulawesiTenggara (Sultra), belum ada yang jelas pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosil Lingkungan (TJSL) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Kalau pun ada yang mengelola CSR, PPM dan rehabilitasi lingkungan, namun tidak ada transparansi dan minim publikasi sehingga masyarakat tidak tahu jumlah dana CSR dan PPM yang dikelola dan dimanfaatkan untuk program apa saja.
Lantas kemana dana CSR, PPM dan rehabilitasi dari ratusan perusahaan berbasis AMDAL, khususnya perusahaan tambang ini mengalir?
Publik berhak mempertanyakan, khususnya masyarakat yang berdomisili di lingkar tambang, karena mereka berhak mendapat konpensasi atas segala dampak dari kerusakan ekologi dan bencana alam.
Pengelolaan CSR selama ini ditangani sendiri pihak manajemen perusahaan, sehingga tidak diketahui berapa banyak dana CSR dqn PPM yang dikelola dan program apa saja yang telah dijalankan.
Karena CSR merupakan kewajiban bagi perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam, khususnya pertambangan dan pemilik AMDAL dan bertujuan untuk membantu masyarakat lingkar tambang termasuk perbaikan infrastruktur dan fasilitas publik, maka semestinya ada transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Selain itu, perusahaan semestinya melibatkan pihak ketiga dalam hal perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan program CSR. Pelibatan pihak ketiga selain membatu perusahaan dalam merumuskan perencanaan dan pelaksanaan program sesuai kebutuhan masyatakat juga akan meningkatkan dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan.
Selama ini sering terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan karena perusahaan mengabaikan hak dan aspirasi masyarakat dan berlindung dibalik ketiak kekuasaan atas nama HGU/IUP. Bahkan tak jarang menggunakann preman untuk mengintimidasi rakyat.
Pemberdayaan Masyarakat
Perusahaan semestinya mengedepankan kemitraan dan pemberdayaan masyatakat di lingkar tambang, sehingga masyarakat merasa diperhatikan dan dimanusiakan oleh perusahaan.
Program pemberdayaan masyarakat (PPM) sangat penting dan berarti bagi masyarakat, karena melalui PPM ini akan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemandirian masyarakat termasuk pelestarian lingkungan berkelanjutan.
PPM bisa dalam bentuk beasiswa, pelatihan, bantuan modal usaha, pengembangan pertanian dan perkebunan serta pembangunan infrastruktur dan peningkatan fasilitas publik.
Dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 1 disebutkan bahwa CSR atau TJSL sebagai komitmen perusahaan untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan yang meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan bagi perusahaan dan masyarakat umum.
Dalam pengelolaan CSR, pemerintah memiliki peran dalam mendorong dan mengawasi pelaksanaan CSR oleh perusahaan.
Kerlibatan pihak ketiga dan pemerintah dalam pengelolaan CSR, selain memastikan penggunaan dan CSR tepat sasaran juga meningkatkan citra perusahaan dengan melibatkan peran dan kemitraan masyarakat.
Pelibatan peran dan kemitraan dengan masyatakat ini sesuai dan sejalan dengan perintah konstitusi.
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 1 disebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Ini menegaskan bahwa perekonomian Indonesia harus didasarkan pada prinsip kerja sama dan kekeluargaan, bukan kapitalisme liberal, persaingan individualistik dan monopoli.
Pasal 2 disebutkan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Artinya, sektor-sektor ekonomi yang menyangkut kepentingan publik dan kebutuhan dasar warga negara seperti air, energi, pertambangan, pangan, padang rumput dan infrastruktur harus dikelola dan dikendalikan oleh negara.
Keterlibatan negara ini penting untuk memastikan kebutuhan dasar warga negara terpenuhi dan tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak swasta.
Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat 3 ditegaskan bahwa “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Perintah konstitusi, khususnya Pasal 33 ini belum pernah dijalankan secara konsisten oleh pemerintah Indonesia, sehingga kekayaan negara yang semestinya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat justru diserahkan kepada korporasi dimana hasilnya dinikmati hanya segelintir orang.
Dalam hal pemanfaatan sumber daya alam, meski pun sebagian diserahkan pengelolaanya kepada swasta/korporasi semestinya pemerintah Indonesia tetap sebagai pemegang saham mayoritas, sehingga pendapatan negara baik melalui, pajak, non pajak mau pun dividen tetap lebih besar masuk ke kas negara dibanding yang masuk ke kantong pribadi pengusaha.
Rehabilitasi Pascatambang
Kerusakan ekologis yang masif dan meluas akibat pertambangan, kini menghantui masyatakat, khususnya di lingkar tambang. Kerusakan ekologis ini menyebabkan pencemaran air dan udara, deforestasi, perubahan iklim, pengurangan dan kepunahan spesies tumbuhan maupun hewan.
Selain itu, ancaman bencana banjir bandang, tanah longsor, dan kekeringan setiap saat mengintai.
Sementara rakyat, bukannya mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak, justru banyak yang kehilangan sumber pendapatan karena air dan laut sudah tercemari, sehingga petani tidak bisa lagi mengolah lahan kebun, pertanian dan tambaknya, sementara nelayan juga sudah tidak bisa melaut.
Investasi yang selalu digembor-gemborkan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan perbaikan infrastruktur justru menambah penderitaan rakyat. Lahan perkebunan dan hutan berubah menjadi kubangan raksasa.
Kewajiban perusahaan tambang untuk merehabilitasi lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Reklamasi pascatambang merupakan tanggung jawab perusahaan agar ekostem tetap berkelanjutan. Namun dari pantauan di sejumlah konsesi tambang, khusus di Sultra, penggundulan hutan dan penggalian material tambang menyebabkan kubangan san longsor.
Kerusakan ekologis di wilayah tambang ini menunjukkan perusahaan pertambangn abai terhadap kewajiban rehabilitasi dan reboisasi.
Ironisnya, pemerintah setempat juga seperti tak peduli dengan kerusakan lingkungan di sejumlah lahan konsesi pertambangan.
Di Sultra sendiri hanya ada dua inspektur tambang. Bagaimana mungkin dua orang inspektur bisa memantau dan mengawasi ratusan kawasan pertambangan yang menyebar disejumlah kabupaten/kota.
Wajar jika selama ini, tak pernah ada laporan atau publikasi dari pemerintah Provinsi Sultra maupun Bupati/Wali kota terkait kerusakan ekologis, kegiatan rehabilitasi dan reboisasi serta penyaluran dana CSR, PPM dan kegiagan rehabilitasi dan reboisasi.
Atau jangan-jangan perusahaan tambang sudah merasa menyalurkan dana CSR dan PPM setelah menyerahkan bantuan sembako kepada warga korban bencana alam dan merasa sudah melakukan rehabilitasi dan reboisasi setelah menanam cabe dan tomat di halaman rumahnya.
Semestinya pemerintah bertindak tegas tehadap setiap pelanggaran AMDAL, serta abainya perusahaan terhadap kewajiban melakukan rehabilitasi dan reboisasi. ***










