Kendari, (SultraDemoNews)- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sultra sebut PCC sebagai obat penambah stamina, kepercayaan diri serta digunakan sebagai obat penguat bagi pekerja seks.
Obat PCC bukanlah narkoba flaka seperti informasi yang beredar di berbagai sosial media, melainkan paracetamol cafein carisoprodol yang berfungsi menambah kepercayaan diri bagi remaja, dan menambah stamina bagi pekerja tambang dan nelayan serta bisa juga digunakan sebagai obat kuat untuk hubungan intim.
Seiring dengan perkembangannya, PCC tersebut dianggap ilegal dan dan dicabut izin edarnya oleh BPOM karena mengandung zat berbahaya carisoprodol yang telah digolongkan sebagai obat keras berdasarkan keputusan menteri kesehatan.
Dijelaskan, obat yang mengandung zat carisoprodol ini awalnya merupakan obat yang digunakan dalam resep dokter, akan tetapi karena melihat banyak terjadi kasus penyalahgunaan obat tersebut sejak tahun 2000, maka BPOM mengeluarkan surat keputusan tahun 2013 tentang perubahan atas keputusan kepala BPOM tentang pembatalan izin edar obat PCC itu.
“Sebenarnya obat apa saja kalau sering disalahgunakan, pasti akan berdampak buruk pada tubuh,” tutup Kepala BPOM Kendari, Adillah Pababbari, Kamis (14/09/2017).
Laporan : Uci Lestari