Kepala Desa Pondoa Lakukan Transaksi Jual Beli Tanah Ulayat Sepihak, Puluhan Masyarakat Gelar RDP di DPRD Konut

Ketgam: Kegiatan Rapat Degar Pendapat di gedung DPRD Konut

Laporan: Supriyadin Tungga

Konawe Utara, Sultrademo.co– Puluhan masyarakat Desa Pondoa, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara (Konut) bertandang di gedung kantor DPRD Konawe Utara guna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyoal adanya tumpang tindih kepemilikan lahan

Bacaan Lainnya

Diketahui duduk perkaranya ialah, sebagian masyarakat desa Pondoa membentuk kelompok yang diberi nama kelompok tim 8. Kelompok ini dibentuk secara sepihak oleh kepala desa Pondoa dan telah melakukan transaksi jual beli atau ganti rugi dalam bentuk tali asih kepada pihak perusahaan PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) senilai 4 miliar dengan luasan lahan kurang lebih 300 HA.

Dari persoalan tersebut, kelompok masyarakat lainnya yang juga dari desa Pondoa yakni masyarakat Mopute, Pondoa dan KUIA melakukan gugatan keberatan kepada pihak DPRD Konawe Utara, mereka menilai ada penyimpangan dan diskriminasi yang dilakukan oleh kepala desa Pondoa bersama kelompok tim 8.

Sementara, antar kelompok pemilik lahan ini sebelumnya telah sepakat untuk tidak melakukan penjualan lahan pada pihak manapun, akan tetapi kepala desa Pondoa dengan sepihak membentuk tim 8 yang mengatasnamakan kelompok pemilik lahan untuk kemudian melakukan transaksi penjualan pada pihak perusahaan PT SCM.

Sebelumnya, karena kisruh dari persoalan ini, masyarakat desa Pondoa telah mengadukan kepada pihak pemerintah daerah Konawe Utara yang saat itu diterima oleh bupati H. Ruksamin. Pihak pemerintah langsung mengeluarkan surat rekomendasi kepada pemerintah desa Pondoa agar seluruh kegiatan yang berada di wilayah desa Pondoa ini harus dihentikan guna menghindari persoalan antar sesama penduduk selaku pemilik lahan yang mendiami desa Pondoa itu sendiri.

Akan tetapi, dari surat rekomendasi yang dilayangkan oleh Bupati Konawe Utara tidaklah diindahkan oleh kepala desa Pondoa.

Rasmin Kamil selaku pimpinan sidang pada rapat tersebut bersama para anggota DPRD lainnya sepakat dan melayangkan rekomendasi terkait persoalan tanah ulayat desa Pondoa yang Berdasarkan hasil musyawarah oleh semua pihak

Rekomendasi yang dihasilkan yakni :

1. Tanah ulayat KUIA Pondoa pemerintah Kabupaten Konawe Utara mengakui sebagai wilayah tanah adat yang dihuni, didiami dan diolah oleh kerukunan keluarga Tawe ngandi (KKTN) kesatuan masyarakat hukum adat Desa pondoa

2. Seluruh hak ulayat atau hak adat KKTN KUIA Pondoa wajib dihargai dan dipertahankan oleh pemerintah daerah termaksud investor yang ingin berinvestasi di wilayah adat tersebut.

3. Rencana permohonan perizinan PT lestari Nusa Jaya Semesta (LNJS) anak perusahaan PT SCM yang rencananya akan menjadikan lahan KUIA Pondoa sebanyak 1000 HA  tersebut sebagai lokasi tempat penyimpanan sisa batuan agar dapat mencari wilayah alternatif.

4. Proses realisasi pembayaran tanaman tumbuh di atas lahan KUIA Pondoa dalam bentuk tali asih harus Dihentikan sementara baik yang sudah direalisasikan ataupun yang masih mengendap pembayaran di bank BPD, ataupun realisasi kedapan melalui tim 8 yang sudah dibentuk oleh pemerintah desa termaksud pemberhentian ini degan sendirinya tugas dan fungsi tim 8 berhenti degan sendirinya

“Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, DPRD Konut melalui sekwan meminta untuk menfasilitasi dalam membentuk panitia khusus dalam rangka penyelesaian polemik di Desa Pondoa,” imbuhnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait