Laporan: Supriyadin Tungga
Konawe Utara, Sultrademo.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di perusahaan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) yang beroperasi di Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sidak DLH Konut di perusahaan penambangan biji nikel ini, digelar atas tindak lanjut laporan masyarakat adanya dugaan pengerusakan sumber mata air bersih yang ditimbulkan dari aktivitas PT BNN sehingga menyebabkan pencemaran.
Sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor :660/258/lX/2022, sidak DLH resmi digelar bersama beberapa wartawan, dipimpin Sekretaris DLH Konut, Marjoni bersama para Kepala Bidang (Kabid) DLH Konut.
Namun miris, saat tim DLH Konut dan wartawan tiba di site lokasi penambangan PT BNN, beberapa awak media dari Rakyat Sultra, dan Indosultra.Com yang ikut, dilarang meliput dilokasi titik air bersih area penambangan PT BNN oleh Wakil Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BNN.
Tak dijelaskan secara detail alasan PT BNN Melarang wartawan meliput dititik lokasi air bersih tempat kawasan penambangan, dan hanya mengatakan bahwa itu aturan perusahaan.
“Kami dari perusahan tidak mengizinkan dari pihak media, untuk ikut naik ke atas (meliput, red) karena ini aturan perusahaan, bisa diizinkan asal ada surat izin dari pihak media,” kata Wakil KTT PT BNN, La Ode Ramaika kepada wartawan di mes PT BNN, Selasa (11/9/2022), disaksikan pihak DLH Konut dan beberapa karyawan perusahaan.
Jefri Ipnu, selaku ketua PWI Konut mengatakan bahwa, kehadiran media yaitu untuk memperoleh dokumentasi dan informasi dari pihak PT BNN atas adanya dugaan pengerusakan titik air bersih agar dalam pemberitaan bisa berimbang. Namun, lagi-lagi penyampaian itu ditolak oleh pihak PT BNN.
Jefri menyebut, perilaku Wakil KTT BNN yang melarang wartawan untuk meliput merupakan suatu pelanggaran sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 mengenai tugas dan fungsi pers.
“Sebagai pers, kami sudah profesional bekerja untuk memperoleh informasi yang berimbang dari masyarakat dan perusahaan atas adanya laporan pencemaran air bersih. Tapi kami sesalkan dilarang meliput oleh Wakil KTT PT BNN. Ada apa? Kenapa harus dilarang meliput pengelolaan penambangan PT BNN,” kesalnya.
Bentuk perlindungan hukum, lanjut Jefri, bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Serta, Pasal 8 undang-undang nomor 40 tahun 1999 Yaang mengatur secara tegas, bahwa dalam melaksanakan profesinya mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu, pasal 18 undang-undang nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan ketentuan.
“Dengan adanya UU tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya, Sementara cara yang dilakukan oleh pihak KTT PT BNN ini merupakan upaya perlawanan hukum dan ketetapan UU pers nomor 1999,” tutupnya.
 






