Kendari, sultrademo.co – Untuk mengukur sistem pelayanan informasi badan publik, Komisi Informasi Pusat (KIP) akan melakukan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) secara nasional.
Menurut Ketua Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Hatta, akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi konstitusi.
Saat ini, kata Andi Hatta, informasi sudah menjadi kebutuhan pokok untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta menjadi bagian penting bagi ketahanan sosialnya.
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
“IKIP ini juga sekaligus untuk mengukur sistem pelayanan badan publik, termasuk pemerintah daerah dan jajarannya,” kata Andi Hatta, di Makassar via Whatsapp, Kamis (18/2).
“Tahun-tahun sebelumnya, KIP juga sudah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) sistem pelayanan informasi di badan publik, termasuk pemerintah daerah provinsi,” lanjutnya.
Menurut Andi Hatta, dari Monev yang telah dilakukan KIP, sejumlah badan publik termasuk Pemprov masih dikategorikan tidak informatif.
Untuk lebih detail dan menyeluruh, pelaksanaan IKIP secara nasional membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Daerah yang melibatkan KIP daerah dan pihak eksternal.
Ada pun anggota Pokja daerah Sultra berdasarkan SK KI Pusat diantaranya, Andi Hatta, Husnawati, Muhammad Jufri, Arafat (LSM/Pers), Hidayatullah (LSM/Lawyer), Darussalam (Staf Sekretariat KI Sultra) dan M. Najib Husain (Akademisi).
Tujuan pelaksanaan IKIP, selain untuk menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik di Indonesia juga memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik.
KI juga mengasistensi badan publik dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat pusat dan daerah.
“IKIP ini juga sekaligus untuk mengukur sistem pelayanan badan publik termasuk pemerintah daerah dan jajarannya,” tambahnya.
Menurut Andi Hatta, hasil IKIP ini nantinya akan dilaporkan kepada presiden.
Sistem pelayanan informasi yang baik pada akhirnya akan mendorong terciptanya pengelolaan pemerintahan yang baik.
“Sistem pelayanan informasi juga akan mencegah terjadinya korupsi karena penetapan dan pengelolaan anggaran lebih transparan serta adanya peran aktif masyarakat dalam melakukan kontrol,” ujarnya.
Kalau ada badan publik yang masih menutup-nutupi informasi yang sifatnya memang terbuka untuk publik, justru bisa menimbulkan kecurigaan dan menyebabkan beredarnya informasi liar dan hoax.
Mengenai peran KIP Sulawesi Tenggara dalam mendorong keterbukaan informasi publik, Andi Hatta mengaku belum bisa berbuat optimal.
“Anggaran, fasilitas dan tunjangan komisioner KI masih sangat minim dari Pemprov Sultra,” ujarnya.
Selama tiga tahun berjalan, di luar honor bulanan, KI Sultra hanya diberi anggaran Rp 100 jutaan/tahun untuk kelembagaan. Itu pun sebagian justru digunakan staf Kominfo Sultra.
Selain minimnya anggaran program kerja, KI Sultra juga tidak diberi fasilitas kerja dan tunjangan operasional.
“Hingga saat ini, sektrerariatnya pun masih menumpang di ruang rapat Dinas Kominfo Sultra,” terang Andi Hatta.
Kedepan, Andi Hatta berharap Pemprov Sultra memberi perhatian dan porsi anggaran termasuk dukungan fasilitas dan tunjangan kepada komisioner KI, sehingga bisa meningkatkan kinerja dalam mendorong keterbukaan informasi dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
“Dukungan Pemprov Sultra ini lebih terukur jika didukung regulasi tentang kedudukan dan tatakelola Sekretatiat KI, baik berupa peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan daerah (Perda)” pungkasnya.






