Kolaborasi Masyarakat Pemilih dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

ilustrasi

Oleh: Arham, SP., MP

Masyarakat pemilih di Indonesia saat ini dihadapkan pada dua momentum pesta demokrasi yaitu Pemilu (Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan Pemilihan (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota) yang diselenggarakan serentak di tahun 2024. Pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilu jatuh pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024, selanjutnya Pemilihan dilaksanakan setelahnya pada hari Rabu tanggal 27 November tahun 2024.

Bacaan Lainnya
 

Pemilu menggunakan Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 sementara Pemilihan menggunakan Undang – Undang nomor 10 tahun 2016 sebagai payung hukumnya. Keserentakan pemilu dan pemilihan ini memungkinkan terjadinya banyak dugaan pelanggaran, apalagi berdasarkan waktu pelaksanaannya tidak dapat dipungkiri akan terdapat tahapan yang beririsan. pada kondisi inilah diperlukan peran aktif semua stakeholder terkait termasuk juga masyarakat pemilih untuk bersama-sama menjaga agar Pemilu dan Pemilihan berlangsung tetap dalam koridor yang semestinya.

Amanat UUD 1945 menjelaskan bahwa, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” maka posisi masyarakat pemilih memegang peranan yang sangat penting sekaligus kunci bagi tercapainya amanat sebagai mana dimaksudkan dalam UUD 1945. Tuntutan demokrasi bangsa Indonesia saat ini adalah masyarakat pemilih keluar dari “kepasifan“ yaitu masyarakat pemilih menjadikan momentum pemilu dan pemilihan hanya sebagai seremonial saja, dimana mereka datang ke TPS hanya untuk menyalurkan hak pilihnya saja. Di masa sekarang demokrasi mengharapkan adanya partisipasi aktif pemilih yang bergerak dari partisipasi aktif secara personal menjadi sebuah partisipasi aktif komunal yang masif.

Partisipasi aktif itu sendiri mengalami pelebaran makna seiring dengan kehadiran Bawaslu yang bekerja mengawasi penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan, Bawaslu memperkaya khasanah perspektif partisipasi aktif sehingga tidak lagi dimaknai sempit, Bawaslu menawarkan keterlibatan masyarakat pemilih yang lebih luas yaitu masyarakat pemilih terlibat langsung dalam mencegah terjadinya dugaan pelanggaran dan melakukan upaya melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di masa Pemilu dan Pemilihan dengan didasari pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat Pemilih dapat diartikan mereka yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan memenuhi syarat sebagai pemilih maupun sebagai pelapor atas terjadinya dugaan pelanggaran dalam Pemilu maupun Pemilihan. mereka berada pada berbagai basis masyarakat mulai dari komunitas, organisasi pemuda, lembaga swadaya masyarakat, lembaga adat, penyandang disabilitas, komunitas perempuan dan berbagai kultur masyarakat lainnya. Di basis masyarakat pemilih ini terjadi interaksi terkait Pemilu dan Pemilihan dan di sinilah peluang kolaborasi dalam pengawasan partisipatif pemilu dan pemilihan di tahun 2024.

Pertanyaannya kemudian adalah sudah sejauh manakah masyarakat pemilih memahami tentang pentingnya keterlibatan dalam pengawasan partisipatif Pemilu maupun Pemilihan dilaksanakan serentak di tahun 2024 ini? Sementara hitung mundur hari pemilihan pemilu dan pemilihan terus berjalan dari waktu ke waktu.

Untuk menjawab pertanyaan ini maka masyarakat pemilih harus di mediasi dan Bawaslu sudah memulainya dengan berbagai program yang dicanangkan dan telah direalisasikan diantaranya Pendidikan Pengawas Partisipatif, Forum Warga Pengawasan Partisipatif, Pojok Pengawasan, Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Kampung Pengawasan Partisipatif dan Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif. Bawaslu kemudian menguatkannya melaui Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif. Yang ter update Bawaslu meluncurkan aplikasi ‘Jarimu Awasi Pemilu’ sebagai bentuk percepatan pertukaran informasi, edukasi, literasi kepemiluan.

Dengan program pengawasan partisipatif Bawaslu menurunkan nilai-nilai pengawasan pemilu dan pemilihan kepada masyarakat pemilih sehingga terjadi transfer pengetahuan dan sering informasi terkait aktifitas pengawasan pemilu atau pemilihan, yang kemudian di respon oleh masyarakat pemilih melalui keterlibatan dalam membantu mengawasi tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Prospek kolaborasi masyarakat pemilih dalam pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan dapat menjadi benteng kokoh bagi masuknya berbagai bentuk kecurangan seperti penyebaran berita hoaks, politik uang, politik identitas, kampanye hitam (black campaign), ujaran kebencian dan permusuhan, politik intimidasi serta upaya penggunaan kekuatan dan pengaruh yang mengarah pada terjadinya pelanggaran yang dapat merusak integritas dan legitimasi bagi penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan.

Dengan terlibatnya masyarakat pemilih dalam pengawasan partisipatif maka akan terjadi penyebaran virus anti kecurangan, yang akan membentuk karakter masyarakat pemilih sehingga diperoleh proses yang berkelanjutan yaitu adanya pewarisan pengetahuan tentang pengawasan partisipatif bagi pelaksanaan pemilu dan pemilihan di masa yang akan datang dan pada akhirnya ikhtiar Bawaslu untuk membumikan nilai-nilai pemilu dapat diwujudkan.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait