Muna, Sultrademo.co –Polemik Kepala Desa terpilih Desa Wawesa dan Desa Parigi Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih belum berakhir. Bagaimana tidak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna melalui Komisi I mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Muna agar polemik tersebut dituntaskan paling lambat pada Juni ini.
Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar meminta Pemda Muna agar polemik Kepala Desa terpilih Desa Wawesa dan Desa Parigi di tuntaskan dalam kurun waktu satu bulan yakni bulan Juni 2023. Pernyataan tersebut juga telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemda Muna kemarin.
“Kami meminta penegasan dan kejelasan dari Pemda Muna kapan Polemik di Desa Wawesa dan Desa Parigi di selesaikan, agar tidak berlarut-larut. Pada bulan Juni ini, kami meminta Pemda Muna harus menuntaskan polemik itu,” kata Iskandar, Kamis (8/6/2023)
Iskandar menegaskan, bila Pemda tidak dapat menyelesaikan dalam jangka satu bulan, maka pihaknya akan menggunakan kewenangan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Kami akan menghadap pimpinan DPRD Muna untuk menggunggunakan kewenangan apabila Pemda tidak segera menuntaskan polemik tersebut. Kewenangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) Kabupaten Muna, Fajarudin Wunanto berjanji akan menuntaskan polemik Pilkades di dua desa tersebut. Tetapi terlebih dahulu akan menelaah terkait masalah ini, mengingat dirinya baru saja menjabat sebagai Kadis PMD Muna menggantikan Rustam Kadis PMD Sebelumnya.
“Saya akan menelaah dan mempelajari lebih dulu semua dokumen yang ada. Selanjutnya akan mengambil keputusan dari hasil telaah tersebut. Jadi, berikan saya waktu satu bulan,” katanya.
Laporan: Pitra
 






