Oleh: Andi Sahibuddin
(Wasekjen PBNU)
Rapat Syuriyah PBNU adalah salah satu forum pengambilan keputusan dalam organisasi Nahdlatul Ulama (NU), yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menentukan kebijakan umum organisasi. Dalam menjalankan Kebijakannya agar dapat terlaksana sesuai arah dan tujuan organisasi, maka Syuriyah memiliki tugas mengawasi dan memastikan bahwa kebijakan organisasi yang dijalankan oleh Tanfidziyah sebagai pelaksana telah dilaksanakan dengan benar.
Jika Tanfidziyah yang dipimpin oleh ketua umum dinilai tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik, melakukan pelanggaran, maka Syuriyah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan memberi sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Berkaitan dengan itu, keputusan Syuriyah PBNU yang dipimpin oleh Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi, dengan memberhentikan dengan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU adalah keputusan yang konstitusional berdasarkan AD/RT Nahdlatul Uama dan Peraturan Perkumpulan.
Landasan Konstitusional Keputusan Syuriyah
Beberapa landasan konstitusional keputusan Syuriah dapat penulis uraikan sebagai berikut:
- Dalam Struktur kepengurusan PBNU dinyatakan bahwa Syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama” sebagaimana diatur dalam AD/RT BAB VII Pasal 14 ayat 3. Ketentuan ini harus dipahami lebih dalam bahwa dalam manajemen tata Kelola organisasi PBNU dikendalikan oleh Syuriyah yang dipimpin oleh Rais Aam dan syuriyah memiliki otoritas untuk merumuskan dan menentukan kebijakan2 strategis organisasi sesuai dengan AD/RT pada BAB XVIII Pasal 57 ayat 2. Kewenangan syuriyah yang sangat luas dan kuat tersebut, maka kewenangannya dapat pula memberhentikan Ketua Umum PBNU jika melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan No 13 Tahun 2025, Pasal 6, 7 dan 8 ayat a dan b.
- Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi Syuriyah PBNU adalah representasi para kyai sepuh yang berasal dari pengasuh pondok pesantren dan Syuriyah PWNU/PCNU yang dipilih melalui pemilihan Ahlul Halli Walaqdi (AHWA). Sebagai pimpinan tertinggi yang dipilih melalui Musyawarah Pemilihan Rais Aam yang dilaksanakan oleh AHWA. Oleh karena itu pada saat proses pencalonan Ketua Umum PBNU dalam muktamar, Rais Aam memiliki kewenangan memberikan persetujuan dan penolakan terhadap calon ketua umum PBNU yang dikehendakinya. Jika saat ini persetujuan tersebut dicabut kembali karena dinggap tidak amanah dengan mandat persetujuan yang diberikan, maka sah jika dicabut kembali karena otoritas yang dimiliki Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi dalam organisasi Nahdlatul Ulama.
- Risalah keputusan Syuriyah PBNU, adalah suatu keputusan kelembagaan yang mengikat bagi seluruh jajaran PBNU dan keputusan Syuriyah PBNU telah menjadi produk hukum organisasi yang harus dijalankan, dijaga, dihormati dan tidak dapat dirubah oleh siapapun baik pihak internal dan eksternal kecuali melalui hasil keputusan rapat yang lebih tinggi di atasnya dan atau melalui proses peradilan Majelis Tahkim jika ada yang mengajukan keberatan terhadap keputusan Syuriyah PBNU tsb. Hal ini sesuai dengan AD/RT dan peraturan Perkumpulan No 14 Tahun 2025.
- Pergantian Ketua Umum PBNU sangat jelas dapat dilakukan apabila ketua umum berhalangan tetap, sebagaimana diatur Dalam AD/RT BAB XV tentang Pengisian Jabatan Antar Waktu pada pasal 49 ayat 1 bahwa apabila ketua umum berhalangan tetap maka dapat digantikan oleh Pejabat Ketua Umum.
- Rapat Pleno PBNU adalah forum tertinggi setelah Muktamar dan Konbes untuk merumuskan, menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan strategis organisasi dan evaluasi program termasuk di dalamnya melakukan reshufel (pemberhentian) dan reposisi untuk lebih meningkatkan kinerja kepengurusan.
Penilaian Keputusan Syuriyah
Keputusan Syuriah mengalami perdebatan di publik, namun penulis ingin meluruskan beberapa hal sebagai berikut:
- Jika ada yang mendalilkan bahwa Keputusan Syuriyah memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU dianggap bertentangan dengan AD/RT karena tidak ada satupun norma yang mengaturnya adalah pemahaman yang keliru karena berdasarkan landasan konstitusi keputusan syuriyah yang dikemukan di atas sangat jelas pengurus dapat diberhentikan, termasuk Ketua Umum jika melakukan pelanggaran.
- Jika ada yang mendalilkan bahwa Pemberhentian Ketua Umum PBNU hanya dapat diberhentikan melalui forum muktamar adalah pemahaman yang salah karena seluruh jajaran fungsionaris PBNU dapat diberhentikan jika berhalangan tetap, yaitu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan secara terhormat dan atau tidak terhormat.
- Jika ada yang mendalilkan bahwa Syuriyah PBNU tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU adalah pemahaman yang keliru, karena Syuriyah PBNU adalah pemimpin tertinggi yang memiliki otoritas, bahkan diskresi untuk mengambil satu kebijakan dan atau keputusan apabila tidak ada norma yang mengatur untuk menyelesaikan persoalan demi kepentingan dan kemaslahatan organisasi dan ini berlaku di setiap organisasi manapun.
- Keputusan Syuriyah PBNU memiliki kekuatan konstitusional yang mengikat karena telah menjadi keputusan organisasi secara resmi (produk hukum organisasi), tidak dapat dirubah oleh pihak manapun kecuali dengan keputusan rapat yang lebih tinggi dalam organisasi dan atau keputusan Majelis Tahkim yang final dan mengikat.








