Jakarta, Sultrademo.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji khusus tambahan yang melibatkan sejumlah biro travel. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan masih ada biro perjalanan yang belum sepenuhnya terbuka dalam memberikan keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik membutuhkan penjelasan rinci dari masing-masing biro travel untuk mengurai dugaan praktik tersebut. Menurutnya, masih ada keraguan dari pihak biro travel untuk mengungkap secara lugas mekanisme jual beli kuota tambahan kepada calon jemaah.
“Penyidik melihat ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual beli kuota (haji tambahan) yang dilakukan oleh para biro travel kepada calon jemaah,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan satu per satu karena KPK menduga adanya perbedaan harga dalam praktik jual beli kuota haji tambahan. Variasi harga tersebut disebut bergantung pada fasilitas yang ditawarkan kepada jemaah selama berada di Arab Saudi.
“Mengapa kami butuh satu-satu? Karena memang praktik jual beli dan harganya beda-beda, tergantung juga dengan fasilitas yang disediakan di Arab Saudi sehingga dalam rangkaian penyidikan perkara ini kami juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi berkaitan dengan ketersediaan fasilitas ibadah haji di sana,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga menyoroti keraguan sejumlah biro travel dalam menjelaskan aliran dana yang diduga diberikan kepada oknum tertentu di Kementerian Agama. Penelusuran aliran uang ini dinilai penting untuk kepentingan penyidikan maupun penghitungan kerugian negara.
“Tidak hanya kebutuhan di KPK, tapi juga kebutuhan di BPK yang sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersebut diumumkan pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Budi menambahkan, penyidikan perkara ini menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.






