Jakarta, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik, menuturkan bahwa KPU telah memulai persiapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sejak Januari lalu.
Meskipun tengah menghadapi gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi, KPU tetap fokus pada persiapan Pilkada Serentak yang jatuh pada 27 November 2024.
Dalam keterangannya, Idham menyebutkan, KPU akan segera melakukan dua rapat koordinasi terkait persiapan Pilkada serentak.
“Pertama, rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan Ad hoc Pemilu tahun 2024 dan persiapan pembentukan badan Ad hoc Pilkada tahun 2024,” ujar Idham dilansir dari kumparan.com, Rabu (17/4/2024).
Menariknya, KPU juga sedang mempersiapkan jalur independen bagi calon kepala daerah yang ingin mencalonkan diri. Idham optimis bahwa Pilkada serentak akan berjalan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Sambil melaksanakan tahapan penyelesaian dalam hal ini PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) baik itu untuk Pilpres ataupun Pileg, KPU terus mempersiapkan tahapan Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024,” kata Idham.
Adapun persyaratan calon independen atau perseorangan Pilkada telah diatur pada Pasal 41 nomor 10 Tahun 2016. Berikut persyaratannya untuk calon gubernur dan wakil gubernur:
– Jumlah Dukungan Penduduk: Calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
– Persentase Dukungan: Persentase dukungan yang dibutuhkan dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi dengan ketentuan:
– Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5%.
– Penyebaran Dukungan: Jumlah dukungan yang dibutuhkan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Sementara sengketa Pilpres 2024 masih terus berproses di MK. Persidangan sudah usai, kini hakim menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sedangkan putusan akan dibacakan pada Senin (22/4/2024) mendatang.