Kendari, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari tengah mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Salah satu langkah penting yang diambil adalah membuka rekrutmen untuk 3.675 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 525 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh kota.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Kendari, Arwah, menjelaskan bahwa proses pembentukan KPPS menjadi salah satu kunci sukses dalam pelaksanaan Pilkada yang berkualitas.
“Kami telah mempersiapkan pembentukan KPPS yang akan bertugas menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS saat Pilkada,” ujarnya di Kendari, Minggu (15/9/2024).
Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pembentukan KPPS, pendaftaran calon anggota KPPS di Kendari akan dimulai pada 17-21 September 2024. Setelah itu, penerimaan pendaftaran akan berlangsung hingga 28 September, disusul proses penelitian administrasi calon yang dijadwalkan pada 18-29 September.
“Penetapan dan pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada 7 Oktober 2024,” tambah Arwah, menegaskan pentingnya KPPS dalam menentukan kualitas demokrasi di Pilkada mendatang.
Mempersiapkan KPPS yang Kompeten dan Berintegritas
Tidak hanya menekankan jumlah, KPU Kendari juga berkomitmen merekrut anggota KPPS yang memiliki kualifikasi sesuai kebutuhan. Kriteria yang harus dipenuhi antara lain sehat jasmani dan rohani, berintegritas, serta memiliki pengalaman dan kemampuan dalam menjalankan tugas di lapangan.
Arwah juga menekankan bahwa PSS harus memperhatikan kemampuan dan pengalaman para calon anggota KPPS dalam proses rekrutmen. Selain itu, ada tahapan seleksi administrasi serta tanggapan masyarakat yang harus dilalui sebelum penetapan.
Dalam mempersiapkan rekrutmen ini, KPU Kendari menggelar rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di salah satu hotel di Kota Kendari. Koordinasi tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran proses perekrutan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya KPPS yang berkualitas.
Masa Kerja KPPS Hingga Desember 2024
Masa kerja KPPS untuk Pilkada serentak 2024 di Kendari akan berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember 2024. 7 orang anggota KPPS akan bertanggung jawab dalam pemungutan dan perhitungan suara di setiap TPS yang tersebar di 65 kelurahan dan 11 kecamatan di Kota Kendari.
Dengan persiapan yang matang dan proses seleksi yang ketat, KPU Kendari berharap Pilkada 2024 akan berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat.