KPU Kota Kendari Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye Rp26,648 Miliar

Foto Koordinator Devisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Kendari, La Ode Hermanto. Ist

Kendari, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye bagi setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada 2024 sebesar Rp26,648 miliar.

Ketentuan tersebut telah disepakati melalui rapat koordinasi yang melibatkan KPU, tim pasangan calon, dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Kendari.

Bacaan Lainnya
 

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Kendari, La Ode Hermanto, menjelaskan bahwa pengeluaran dana kampanye tersebut mencakup berbagai kegiatan.

Di antaranya, pertemuan terbatas, tatap muka atau dialog, pembuatan dan penyebaran bahan kampanye, hingga pembuatan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, brosur, dan pamflet.

“Dana kampanye ini juga digunakan untuk jasa konsultasi terkait pemasangan APK serta kegiatan kampanye lainnya, selama tidak melanggar aturan yang berlaku,” ujar Hermanto pada Kamis (3/10/2024).

Dalam hal penerimaan sumbangan kampanye, KPU menetapkan batas maksimal sumbangan dari perseorangan sebesar Rp75 juta, sedangkan sumbangan dari pihak swasta diperbolehkan hingga Rp750 juta. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024.

Transparansi Dana Kampanye

Hermanto menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye oleh setiap pasangan calon. Oleh karena itu, setiap calon diwajibkan melaporkan pengeluaran dana kampanye melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

Selanjutnya, laporan tersebut akan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

“KPU juga telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari masing-masing pasangan calon, sehingga kami bisa memantau kesiapan dana kampanye yang akan digunakan,” papar Hermanto.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pasangan calon agar berkampanye dengan menjunjung tinggi etika, menyampaikan program kerja dan visi misi yang bertujuan memajukan Kota Kendari, serta menghindari tindakan yang menjatuhkan martabat calon lain.

“Kami berharap kampanye berjalan damai dan kondusif untuk mendukung Pilkada yang aman dan berintegritas,” ujar Hermanto.

Pasangan Calon Pilkada Kendari

Pada Pilkada Kendari yang akan digelar serentak pada 27 November 2024, terdapat lima pasangan calon yang bersaing memperebutkan kursi wali kota dan wakil wali kota Kendari. Kelima pasangan tersebut adalah:

  1. Siska Karina Imran – Sudirman (Nomor Urut 1)
  2. Yudhi Mahardika – Nirna Lachmuddin (Nomor Urut 2)
  3. Sitya Giona Nur Alam – Subha (Nomor Urut 3)
  4. Aksan Jaya Putra – Andi Sulolipu (Nomor Urut 4)
  5. Abdul Razak – Afdhal (Nomor Urut 5)

Masa kampanye dimulai pada 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November 2024.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait