Raha, Sultrademo.co –Kepala Desa Wakorumba, Kecamatan Wakorumba Selatan (Wakorsel), Halimin, S.I.Kom resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna atas dugaan pelanggaran peraturan pemilihan umum (Pemilu). Hal tersebut berdasarkan tanda bukti penyampaian laporan nomor 001/LP/PL/Kab/28.29/II/2023 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna.
“Saya laporkan KPU Muna karena telah melakukan maladministrasi, pemalsuan dokumen dan manipulasi data, KPU telah merubah SK (surat keputusan) yang saya buat terkait penetapan staf sekretariat PPS (panitia pemungutan suara) dengan SK baru tanpa sepengatuhan pemerintah desa,” kata Kepala Desa Wakorumba, Kecamatan Wakorsel, Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 14 Februari 2023.
Tudingan itu kata dia, berawal dari usulan tujuh nama-nama calon staf sekretariat PPS Desa Wakorumba yang disepakati pemerintah desa dan PPS. Ketujuh nama tersebut kemudian diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wakorsel lalu diteruskan ke KPU Muna, agar KPU Muna menetapkan tiga nama sebagai staf sekretariat PPS Desa Wakorumba.
“Tetapi KPU malah mengembalikan tujuh nama tersebut ke PPS dan meminta pemerintah desa agar penetapan tiga nama staf sekretariat PPS dari tujuh usulan tersebut. Saya pun menetapkan Wa Muliani, A.Md sebagai sekertaris, Nurliati sebagai urusan teknis penyelenggaraan, dan Yuli Irawati, S.Pd sebagai urusan keuangan sesuai SK nomor 4 tahun 2023 tentang pengangkatan dan penetapan sekret PPS Desa Wakorumba tertangal 30 Januari 2023,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, SK tersebut diserahkan ke KPU Muna melalui PPK Wakorsel. Namun Halimin dikejutkan dengan SK yang diterbitkan KPU Muna nomor 9 tahun 2023 tentang penetapan anggota sekretariat PPS pada pemilu 2024 yang dia terima pada minggu (12/2).
“Dalam salinan SK tersebut, nama Yuli Irawati S.Pd tergantikan dengan nama Sandra Megawati tanpa ada konfirmasi kepada Pemerintah Desa Wakorumba. Makanya kami anggap KPU Muna telah melanggar ketentuan pasal 75 peraturan KPU nomor 28 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilu, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” paparnya.
Halimin merasa keberatan dengan hasil keputusan KPU tersebut, sebab kata dia, nama pengganti yang dimasukan KPU Muna tidak termaksud dalam usulan tujuh nama yang mereka sampaikan sebelumnya.
“Ini KPU Muna mereka anggap kita apa ya, seenaknya merubah SK yang kami tetapkan tanpa konfirmasi, apalagi nama yang dimasukan tidak ada dalam usulan kami, ini sama saja mereka telah menginjak-injak Pemerintah Desa Wakorumba. Saya sebenarnya sudah tanya PPS nya, tapi dijawab itu sudah ketentuan dari atas, makanya hari ini saya laporkan, jangan mentang-mentang mereka penyelenggara, mau seenaknya menggunakan kewenangan,” kesalnya.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Bawaslu Kabupaten Muna, Aksar, S.Pd.I membenarkan laporan tersebut.
“Jadi laporannya kami sudah terima dan sudah diberikan surat terima laporan, selanjutnya kami akan lakukan kajian awal laporan untuk menentukan syarat formil dan materilnya. Akan dilihat kelengkapan laporannya, kalau masih kurang akan diminta agar dilengkapi, jika sudah cukup akan diplenokan lalu dilakukan registrasi lalu kami lakukan penanganan laporan,” katanya.
Aksar belum bisa menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Muna, tetapi dia berjanji akan menangani laporan tersebut paling lambat 2 hari kerja. ” Paling sekitar 2 hari sudah ada hasilnya, nanti kami akan lihat juga jenis pelanggarannya, apakah masuk dalam pelanggaran administrasi, pidana atau pelanggaran kode etik. Nanti kita infokan kelanjutannya,” ucapnya.
Laporan: Pitra






