KPU Siapkan Draf PKPU Setelah Putusan MK Keluar Perihal Syarat Pencalonan Pilkada

Screenshot by website kpu.go.id

Jakarta, Sultrademo.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa saat ini KPU sedang mempersiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Revisi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Langkah ini penting untuk memastikan aturan pelaksanaan Pilkada sejalan dengan keputusan MK, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam proses pemilihan di tingkat daerah.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari Cnn Indonesia, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf, Pak Idham [Komisioner KPU Idham Kholid], untuk tindak lanjut putusan MK tersebut

Afif menyebut KPU juga sudah mengirimkan surat permintaan konsultasi kepada DPR untuk rumusan draf PKPU tersebut.

“Kami per kemarin tanggal 21 bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK,” terang Afifi di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Afif mengatakan, pihaknya ikut taat pada prosedur yang ada untuk pembuatan PKPU tersebut. Termasuk, sambungnya, harus mengonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR.

Dia mengatakan hal itu dilakoni karena KPU pernah sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tindak lanjut putusan MK nomor 90 tentang perubahan syarat usia capres- cawapres.

“Putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal dan selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir,” ujar dia.

“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK dengan jalur tadi,” imbuhnya.

Diketahui, pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024 yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pada putusan nomor 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.

Namun, Baleg secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP. Baleg ingin aturan syarat usia minimum mengacu pada putusan MA. Mereka mengabaikan putusan MK. Padahal, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Sumber : CNN Indonesia

 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait