Lagi, BNNP Sultra Ungkap Penyelundupan Sabu Seberat 1,1 Kg

Kendari, (SultraDemoNews) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara berhasil menangkap tersangka penyelundupan narkotika di Bandar Udara Halu Oleo Kendari. Tersangka merupakan penumpang pesawat Garuda GA 672 dengan rute Makassar – Kendari. Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama dengan Satgaspam Bandara, Intel Polri, AU Lanud Haluoleo dan Avsec Bandara Haluoleo .

Tersangka atas nama DF (29) terindikasi membawa narkoba jenis sabu sebanyak dua bungkus yang di sembunyikan di dalam kemasan makanan ringan jenis ikan teri
kering.

Bacaan Lainnya

“Kami melakukan penggeledahan barang dan berhasil menemukan empat bungkus yang berisi kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu,” Ungkap Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priambada.

Barang narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 1,130 Kilogram ini, di bawa dan diselundupkan ke dalam kemasan makanan ringan yang telah dikemas dengan sangat rapi.

Barang bukti yang diamankan satu bungkusan bertulisan “Ikan Teri Kering” dengan Kode I berisi Kristal warna putih 460 gram brutto, satu bungkus bertulisan “Kaldu Ikan Teri” Kode II berisi Kristal putih 460 gram brutto, dua bungkus bertulisan “Ikan Teri Kering” Kode III dan IV berisi Kristal warna putih 150 gram brutto, tiga lembar Boarding Pass from Medan to Jakarta, Jakarta to Makassar, Makassar to Kendari, tiga unit Hanphone lipat merk Strawberry, merk Nokia, merk Xiaomi beserta simcard, satu buah Travel Bag warna coklat merk Presiden, dan satu buah gulungan plastic wrapping warna kuning.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (2) atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

Reporter : Aryani fitriana

 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait