Kendari, Sultrademo.co – Tim Lidik Unit 2 Subdit I Kepolisian daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkoba.
Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturahman mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RR (36) dan barang bukti Narkotika seberat 15, 21 gram.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Sawerigading, Lorong Dolog, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota kendari sering terjadi peredaran narkotika. Berbekal informasi tersebut Tim Lidik Unit 2 Subdit I kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RR (36).
“Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2020 Sekitar 00.20 wita. Team opsnal mendapatkan informasi bahwa target sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu yang berlokasi di rumah target, sehingga team Opsnal langsung melakukan Observasi diseputaran rumah target dan langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka,” ungkap Eka.
“Kemudian dilakukan pengeledahan yang di saksikan oleh Ketua RT dan RW setempat dan dari hasil pengeledahan ditemukan di dalam Kamar tepatnya di dalam sarung bantal yang disusun diatas lemari kayu sebanyak 26 (dua puluh enam) sachet plastik berisi paket narkotika jenis shabu serta menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika Gol 1 jenis shabu,” ungkapnya.
Saat diinterogasi tersangka memberi keterangan bahwa memperoleh narkotika jenis shabu dari seseorang di kota Kendari, polisi kemudian melakukan pengembangan, namun saat tersangka RR (36) mencoba berkomunikasi dengan tersangka bernisial IB jaringan komunikasi tidak aktif.
“Tim Kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut dan modus operandi Tersangka dalam mengedarkan Narkotika jenis shabu dengan cara sistem tempel,” pungkasnya.
Tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

















