Baubau, Sultrademo.co – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial LM (60) warga Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi karena diduga telah mencabuli keponakannya sendiri hingga hamil tujuh bulan.
Perbuatan bejat LM terungkap setelah orang tua korban, yang masih duduk di bangku SMP, menyadari perubahan fisik yang dialami anak mereka. Korban kemudian dibawa ke puskesmas dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia tengah mengandung tujuh bulan.
Keluarga pun menginterogasi anaknya dan mengakui tersangka adalah pamannya sendiri LM.
Tak terima, keluarga akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Baubau. Tersangka LM berhasil diamankan tanpa perlawanan Rabu 22 Januari 2025 pukul 23.00 wita.
“Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya sejak korban masih duduk di bangku kelas VI SD,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki, dalam konferensi pers, Sabtu (25/1/2025).
Ridlo menjelaskan, LM melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong. Motif pelaku, kata dia, murni untuk memuaskan nafsu birahinya.
Atas perbuatannya, LM dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.









