Selasa, 13 September 2017
Kendari, SultraDemoNews– Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Wilayah Sultra, Selasa (12/9/17) mendesak Kajati Sultra usut tuntas indikasi tindak pidana korupsi dan penyelundupan aset daerah yang dilakukan oleh Direktur PD Utama Sultra, Ir. Hariyanto.
Diduga, PD. Utama Sultra dalam aktivitas pekerjaannya 2015 silam telah merugikan keuangan daerah atas pengelolaan SPBU yang berlokasi di Ex. RSUP Sultra, jalan Sam Ratulangi Kendari.
Menurut keterangan Lidik Krimsus RI Wilayah Sultra sekaligus Korlap dalam aksi tersebut, Firman Jevin mengemukakan, semula, Dirut PD. Utama Sultra pada tahun 2015 telah menerima anggaran kemitraan pembangunan dan pengelolaan SPBU senilai Rp. 1 milyar dari Pemerintah Provinsi Sultra. Sejalan dengan itu, PD. Utama Sutra dinilai merugikan negara karena pekerjaan yang kacau dan tidak profesional sehingga menyebabkan tidak beroperasinya SPBU itu.
“Ditaksir kerugian mencapai kurang lebih 300 Juta, dan terindikasi ditutup- tutupi oleh Dewan Pengawas Perusahaan Daerah, dalam hal ini Biro Ekonomi Setrov Sultra untuk melindungi Dirut PD. Utama Sultra dari jeratan hukum” tutur Jevin pasca menyampaikan orasi, Di Kajati Sultra.
Menanggapi hal tersebut, Humas Kejaksaan Tinggi Sultra, James mamangkey. SH mengatakan, dugaan kasus Tipikor yang dimaksud oleh Lidik Krimsus RI sangat menarik dan akan segera ditindaki oleh pihaknya, akan tetapi, lanjut dia, Lidik Krimsus terlebih dahulu harus melengkapi segala sesuatu yang berkaitan dengan laporannya guna mempercepat proses pengusutan dan penyelidikan.
“Laporan ini akan kami tindaki secepatnya, namun Lidik Krimsus RI harus melengkapi data-data atas bukti laporan yang diajukan,” katanya saat menemui massa aksi.
Laporan: Aliyadin Koteo