Mahasiswa KKN Fakultas Hukum Unsultra Gelar Kerjasama dan Sosialisasi Bahaya Judi Online di Kelurahan Puday

Kegiatan sosialisasi bahaya judi online.

Kendari, Sultrademo.co – Dalam upaya memberantas bahaya judi online yang semakin meresahkan, Mahasiswa KKN Fakultas Hukum Kelompok D Angkatan 48 Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) mengadakan sosialisasi penyuluhan di Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (26/7/2024) dan juga menandai penandatanganan Kerjasama antara Fakultas Hukum Unsultra dengan Pemerintah Kelurahan Puday.

Lurah Puday, Pebri Monggalulu, S.STP, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif para mahasiswa. “Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat dan teman-teman mahasiswa Unsultra atas dukungannya dalam upaya kita bersama untuk memberantas judi online, yang merupakan ancaman serius bagi negara kita,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk judi online, yang tidak hanya mengancam perekonomian keluarga tetapi juga kesejahteraan sosial.

Penanadatanganan Kerjasama Fakultas Hukum Unsultra dan Pemerintah Kelurahan Puday terkait pemberantasan bahaya judi online.

Lurah Puday juga menyampaikan Kelurahan Puday saat ini relatif kondusif dalam upaya pencegahan perilaku judi online. “Kami terus memantau situasi dan aktif melibatkan pemuda dalam kegiatan positif untuk mengurangi risiko keterlibatan mereka dalam judi online,” tambahnya.

Dekan Fakultas Hukum Unsultra, Dr. St Fatmawati L. SH MH, turut mengapresiasi kegiatan ini, terutama dengan tingginya partisipasi para ibu rumah tangga.

“Alhamdulillah, saya lihat semangat masyarakat dan antusias dalam menghadapi sosialisasi ini sangat tinggi,” ujarnya dengan bangga.

Dosen Pembimbing Mahasiswa KKN, Dr. Hj. Suriani BT Toli, S.H., M.H., menyambut positif kegiatan ini karena merupakan yang pertama kali dilakukan di Kelurahan Puday.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat membutuhkan informasi mengenai bahaya judi online, yang tidak hanya menargetkan orang dewasa tetapi juga anak muda,” ungkapnya.

Salah satu warga Kelurahan Puday, Risna, yang mengikuti kegiatan tersebut, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penggunaan judi online yang dapat merusak semua kalangan, termasuk remaja.

“Informasi tentang bahaya judi online seperti ini sangat penting dan perlu disebarluaskan,” tuturnya.

Ia juga menyarankan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam menghapus dan memblokir akses judi online.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Fakultas Hukum Unsultra dan Pemerintah Kelurahan Puday dalam memberantas judi online dan melindungi generasi muda dari ancaman ini. Semoga kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam memerangi judi online di seluruh Kota Kendari.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait