Oleh: Dr. Bachtiar
Pengajar Hukum Tata Negara FH UNPAM
Dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) kerap memainkan peran strategis dalam menentukan arah politik elektoral. Salah satu putusan pentingnya, yakni Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, memberikan tafsir konstitusional baru terhadap Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada. MK menilai bahwa penyelenggaraan pemilu serentak—yang selama ini dimaknai sebagai pelaksanaan pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah dalam satu waktu—bertentangan dengan semangat konstitusi bila tidak dilakukan secara logis dan berjenjang.
Putusan ini tidak hanya mengubah desain teknis pemilu ke depan, tetapi juga mengoreksi praktik demokrasi yang selama ini terlalu prosedural dan membebani semua pihak, baik penyelenggara maupun pemilih. Sejak Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 dan No. 55/PUU-XVII/2019, pemilu serentak dijalankan penuh pada 2019 dan 2024. Model ini dianggap sebagai salah satu yang paling kompleks di dunia, dengan lima surat suara dan ribuan calon dalam satu hari pemungutan.
Namun kompleksitas itu menimbulkan banyak persoalan. Dari sisi teknis, KPU dan Bawaslu menghadapi beban berat: distribusi logistik, rekapitulasi suara, hingga penyelesaian pelanggaran harus dikerjakan serentak. Akibatnya, pada Pemilu 2019 tercatat 894 petugas meninggal dan lebih dari 5.000 mengalami kelelahan berat. Kondisi serupa terjadi pada Pemilu 2024 dengan 181 kematian dan ribuan lainnya jatuh sakit. Bagi pemilih, pemilu lima kotak dalam satu hari justru menyulitkan mereka untuk menggunakan hak pilih secara rasional. Minimnya informasi dan waktu membuat kualitas partisipasi menurun. Alih-alih memperkuat demokrasi substantif, pemilu berubah menjadi proses administratif yang kaku dan melelahkan.
Putusan MK 135/2024 hadir sebagai koreksi konstitusional atas kegagalan model serentak total. Ia membuka ruang untuk merancang pemilu yang lebih manusiawi, efisien, dan menjunjung keadilan elektoral. Pemisahan waktu antara pemilu nasional dan lokal, sebagaimana dimaksud MK, bukanlah kemunduran, melainkan langkah menuju demokrasi yang lebih sehat dan berorientasi pada kualitas partisipasi rakyat.
Tafsir Baru Keserentakan Pemilu
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 lahir dalam konteks kelelahan demokrasi yang terlalu prosedural dan teknokratik. Dalam putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu serentak yang dilaksanakan secara tumpang-tindih, tanpa mempertimbangkan jenjang kewenangan serta efektivitas teknis dan politik, tidak dapat lagi dibenarkan secara konstitusional. Meski menyatakan bahwa pemilu serentak tetap sah, MK memberikan tafsir baru yang bersifat korektif: keserentakan harus dimaknai sebagai dua gelombang pemilu dalam satu siklus elektoral nasional yang utuh namun terpisah waktunya. Gelombang pertama diperuntukkan bagi pemilihan DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sementara gelombang kedua, dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun, diperuntukkan bagi pemilihan DPRD dan kepala daerah.
Tafsir progresif ini secara mendasar membongkar asumsi dominan selama ini bahwa “serentak” harus berarti “bersamaan” dalam satu hari pemungutan suara. MK menjelaskan bahwa keserentakan tidak harus dimaknai secara mekanistik atau administratif, melainkan secara substantif dalam kerangka konstitusional yang menjamin rasionalitas pemilih, efektivitas pelaksanaan, dan kualitas demokrasi. Dengan pendekatan tersebut, rakyat tetap memilih seluruh wakil-wakilnya dalam satu siklus pemilu, tetapi tanpa dibebani oleh kompleksitas teknis dan psikologis pemilihan lima kotak secara bersamaan. Hal ini memberikan ruang bagi publik untuk lebih fokus dalam menilai kandidat, memperluas diskursus politik, serta memperkuat kualitas partisipasi.
Namun, di balik progresifitas tafsir tersebut, putusan ini juga mempertegas fenomena judicialization of politics di Indonesia, yakni ketika keputusan penting dalam ranah politik, seperti desain pemilu, justru diambil oleh lembaga yudisial, bukan melalui deliberasi legislatif dan politik. Di satu sisi, hal ini menunjukkan lemahnya kinerja institusi-institusi politik dalam melakukan reformasi sistem pemilu yang responsif terhadap beban rakyat dan tantangan demokrasi elektoral. Namun di sisi lain, ini menegaskan peran Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir konstitusi yang mengambil alih fungsi korektif ketika mekanisme politik tidak lagi menjalankan tanggung jawab etik dan konstitusionalnya.
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa model pemilu serentak dengan lima kotak tidak lagi menjamin keadilan pemilu maupun efisiensi penyelenggaraannya. Sebaliknya, ia justru menimbulkan ekses sistemik seperti memburuknya kualitas partisipasi politik, meningkatnya kekacauan administratif dalam rekapitulasi suara, serta tertutupnya ruang kontestasi lokal yang substantif. Oleh sebab itu, MK menilai bahwa desain pemilu semestinya tidak hanya dipandang sebagai soal teknis manajerial, tetapi harus mampu mencerminkan keseimbangan antara efektivitas, representasi politik, dan kualitas demokrasi.
Dengan pemisahan antara pemilu nasional dan pilkada, rakyat memiliki waktu untuk mengevaluasi kinerja Presiden dan DPR sebelum menentukan pilihan terhadap pemimpin daerahnya. Hal ini juga memberi ruang bagi diskursus publik yang lebih fokus pada isu-isu lokal, memperbesar kemungkinan lahirnya kepemimpinan daerah yang lebih kontekstual dan responsif. Kampanye politik pun dapat berlangsung dalam iklim yang lebih kondusif, bebas dari overshadowing oleh euforia pemilu nasional.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah koreksi konstitusional yang diperlukan untuk merawat demokrasi yang selama ini terlalu lelah karena prosedur yang padat dan teknis yang membebani. Namun putusan ini hanya akan bermakna jika ditindaklanjuti dengan langkah-langkah politik, administratif, dan sosial yang serius dan berkelanjutan. Tanpa itu semua, pemilu dua gelombang bisa menjadi dua kali beban, bukan dua kali kualitas. Maka inilah momen penting bagi bangsa ini: apakah kita belajar dari kelelahan masa lalu, atau mengulanginya dengan bungkus baru?
Implikasi Struktural dan Institusional
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menandai babak baru dalam desain konstitusional pemilu Indonesia. Tafsir korektif terhadap Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 ini tidak sekadar memecah pelaksanaan pemilu menjadi dua gelombang, tetapi juga membawa sejumlah implikasi mendalam bagi aspek teknis, politik, normatif, dan bahkan ideologis dalam penyelenggaraan pemilu di masa depan.
Dari aspek normatif, putusan ini patut diapresiasi karena berhasil mengoreksi kelemahan struktural dalam sistem pemilu serentak “lima kotak” yang telah terbukti menyulitkan pemilih, membebani penyelenggara, dan mereduksi kualitas demokrasi deliberatif. MK menunjukkan posisinya sebagai the guardian of the constitution yang tidak hanya memeriksa formalitas norma, tetapi juga menilai kelayakan sistemik dari suatu desain hukum pemilu terhadap prinsip electoral justice. Dengan memberikan tenggat waktu dua hingga dua setengah tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah, MK secara implisit mengembalikan dimensi deliberatif dan rasionalitas politik yang selama ini tenggelam dalam euforia prosedural. Ini bukan hanya soal “jeda teknis”, tetapi bentuk pemulihan ruang kontemplatif dalam demokrasi elektoral kita.
Dari aspek teknis, implikasi langsung dari putusan ini adalah kebutuhan akan penyesuaian regulasi secara menyeluruh, mulai dari Undang-Undang Pemilu, Peraturan Bawaslu, Peraturan KPU, hingga regulasi teknis pelaksanaan. Penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus menyusun ulang tahapan, menyinkronkan anggaran, menyusun skema logistik, serta merancang ulang sistem rekrutmen penyelenggara di lapangan. Masalah muncul jika kesiapan teknis ini tidak diantisipasi dengan matang. Sebab, pergeseran waktu dan beban kerja tidak serta-merta membuat pelaksanaan lebih ringan, jika desain operasionalnya masih menggunakan pendekatan lama. Akan sangat berisiko jika sistem baru ini justru menghasilkan kerancuan baru akibat transisi yang setengah matang.
Dari aspek politis, pemisahan waktu pemilu dapat memunculkan dua konsekuensi. Pertama, meningkatnya peluang kaderisasi dan distribusi kepemimpinan lokal yang lebih kompetitif dan terbuka, karena pemilu kepala daerah tidak lagi dibayang-bayangi oleh “efek ekor jas” pemilu presiden. Kedua, potensi fragmentasi politik nasional dan munculnya kekuatan lokal yang tidak inline dengan konfigurasi kekuasaan pusat, yang pada satu sisi sehat bagi demokrasi, tetapi di sisi lain bisa mengganggu kohesivitas kebijakan nasional jika tidak ada sistem pengendali yang kuat (misalnya, penguatan peran partai politik secara internal). Dengan kata lain, putusan ini membuka ruang demokratisasi yang lebih berlapis, tetapi juga berisiko menciptakan siklus kontestasi politik yang nyaris tiada henti selama satu periode kekuasaan nasional.
Dari aspek filosofis, putusan ini memberi pesan filosofis penting: demokrasi bukan sekadar kumpulan prosedur elektoral yang dibakukan, tetapi sebuah sistem nilai yang membutuhkan ruang perenungan dan keterlibatan publik yang rasional. Putusan MK ini menjadi antitesis atas praktik demokrasi elektoral yang terlalu “digencarkan” dalam satu hari pemungutan suara massal, padahal demokrasi yang sehat menuntut distribusi perhatian, waktu, dan kualitas kontestasi di setiap level kekuasaan. Dengan pemisahan pemilu nasional dan lokal, MK memberi ruang agar pemilih dapat menilai kandidat bukan dalam keramaian dan euforia nasional, tetapi dalam konteks kebutuhan lokal yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Meski arah putusan ini progresif, sejumlah catatan kritis perlu diajukan. Pertama, tidak ada jaminan bahwa pemisahan waktu akan otomatis meningkatkan kualitas demokrasi lokal. Tanpa reformasi kelembagaan partai politik dan perbaikan sistem rekrutmen politik, pemilu dua gelombang justru bisa memperpanjang sirkulasi elit yang sama dalam siklus politik berbeda. Kedua, adanya potensi pemilu fatigue (kelelahan pemilu), di mana masyarakat terus-menerus dihadapkan pada siklus kampanye, mobilisasi politik, dan konflik horizontal yang bisa berkepanjangan. Ketiga, dari perspektif anggaran dan logistik, dua gelombang pemilu berarti dua kali penganggaran besar-besaran, dua kali logistik, dan dua kali potensi masalah keamanan dan konflik. Ini memerlukan komitmen kuat negara untuk membiayai demokrasi yang tidak murah—dan menjaganya dari potensi penyalahgunaan.
Peluang Rekonstruksi Demokrasi Elektoral
Putusan MK ini semestinya tidak dipahami semata sebagai bentuk intervensi kekuasaan yudisial terhadap domain eksekutif dan legislatif. Sebaliknya, putusan ini dapat dimaknai sebagai momentum penting untuk merancang ulang arsitektur demokrasi elektoral Indonesia secara lebih adil, efektif, dan partisipatif. Dalam konteks ini, terdapat sejumlah peluang strategis yang dapat dioptimalkan.
Pertama, pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal perlu dipertimbangkan sebagai strategi demokratis yang adaptif terhadap kondisi geografis dan keragaman sosial-politik Indonesia. Pemilu serentak sering kali menyebabkan pemilu lokal kehilangan relevansi dan perhatian publik karena tertutup oleh dominasi isu dan logistik pemilu nasional. Dengan memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal secara berjenjang, kualitas kontestasi politik di tingkat daerah dapat ditingkatkan, sementara efektivitas penyelenggaraan juga lebih terjaga.
Kedua, jeda waktu yang tersedia antara pemilu nasional dan lokal dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pendidikan pemilih dan membangun rasionalitas politik masyarakat. Dalam sistem pemilu serentak yang padat, masyarakat kerap dihadapkan pada pilihan politik yang simultan tanpa waktu yang cukup untuk menimbang secara mendalam. Dengan distribusi waktu yang lebih longgar, publik memiliki kesempatan untuk mengenali rekam jejak, visi, dan integritas calon pemimpin secara lebih baik. Hal ini juga menjadi ruang untuk meningkatkan kualitas deliberasi publik dan memperkuat nilai-nilai kewargaan, bukan sekadar menjadi sasaran kampanye instan dan transaksional.
Ketiga, pemilu yang diselenggarakan secara terpisah juga membuka peluang penguatan kapasitas pengawasan. Lembaga seperti Bawaslu dan organisasi masyarakat sipil memiliki ruang yang lebih luas untuk memetakan potensi kerawanan secara lebih rinci dan kontekstual sesuai dengan karakteristik tahapan pemilu yang berbeda. Strategi pengawasan pun dapat dirancang dengan pendekatan yang lebih mendalam dan tidak tergesa-gesa, sehingga mendorong peningkatan efektivitas pencegahan maupun penindakan pelanggaran pemilu.
Dengan demikian, putusan ini sebenarnya menghadirkan momentum untuk memperbaiki secara menyeluruh kualitas demokrasi elektoral Indonesia melalui langkah-langkah rekonstruktif yang berpijak pada kebutuhan kontekstual dan cita ideal demokrasi konstitusional. Ini adalah kesempatan langka untuk keluar dari jebakan demokrasi seremonial yang melelahkan dan kembali menata sistem elektoral yang lebih adil, inklusif, dan menjamin partisipasi bermakna.
Perubahan yang dimungkinkan oleh putusan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek filosofis tentang bagaimana kekuasaan seharusnya dibentuk: bukan dari proses yang terburu-buru dan membingungkan rakyat, melainkan melalui mekanisme yang memberi ruang bagi pendidikan politik, kesadaran kolektif, dan pengawasan publik yang efektif. Jika dimanfaatkan dengan serius, momentum ini dapat menjadi titik balik untuk membangun demokrasi elektoral yang bukan hanya sah secara prosedural, tetapi juga kuat secara legitimasi dan substansi.
Mewarisi Demokrasi Sehat
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 memberikan pesan penting bahwa demokrasi elektoral tidak dapat dipaksakan berlangsung dalam satu momentum seremonial yang padat, melelahkan, dan serba prosedural. Demokrasi memerlukan ruang yang memadai untuk kontemplasi, evaluasi, serta partisipasi publik yang rasional dan terukur. Dalam konteks ini, pemisahan waktu antara pemilu nasional dan pemilu lokal bukanlah bentuk kemunduran demokrasi, melainkan koreksi struktural yang fundamental terhadap desain sistem elektoral Indonesia yang selama ini sarat beban teknis dan minim ruang substantif.
Putusan ini bukan sekadar keputusan hukum, melainkan penanda arah bahwa penyelenggaraan pemilu seharusnya dimaknai sebagai proses berkelanjutan yang menjamin efektivitas, rasionalitas, dan keterwakilan rakyat dalam arti yang paling substansial. Demokrasi elektoral tidak boleh berhenti pada mekanisme prosedural semata, tetapi harus mampu menciptakan ruang bagi partisipasi publik yang berkualitas, deliberasi yang sehat, dan kompetisi politik yang adil.
Desain pemilu yang dipisahkan antara pemilu nasional dan lokal membuka peluang strategis untuk memperkuat kualitas demokrasi lokal yang selama ini sering tertutupi oleh hiruk pikuk pemilu nasional. Ruang ini memungkinkan peningkatan partisipasi rakyat secara lebih cerdas dan terarah, serta mendorong partai politik untuk menjalankan fungsi kaderisasi dan konsolidasi platform secara lebih bertanggung jawab.
Dengan jeda waktu yang lebih longgar, pemilih dapat menimbang pilihannya dengan matang, sementara lembaga pengawas dan masyarakat sipil memiliki ruang yang lebih cukup untuk mengawasi jalannya tahapan pemilu secara komprehensif. Maka, pemilu bukan lagi menjadi ajang kompetisi elektoral instan, tetapi menjadi arena pendidikan demokrasi yang berkelanjutan.
Namun demikian, keberhasilan reformasi ini sangat bergantung pada sikap para pembentuk undang-undang dan pemangku kepentingan politik lainnya. Kini, bola ada di tangan mereka: apakah koreksi konstitusional ini akan diterima sebagai bagian dari kedewasaan berdemokrasi, atau justru ditolak demi kalkulasi politik jangka pendek yang mengabaikan kualitas demokrasi itu sendiri. Hal yang pasti, demokrasi bukan sekadar penghitungan suara setiap lima tahun.
Demokrasi adalah sistem nilai yang menjamin keadilan elektoral, keterlibatan warga, serta legitimasi kekuasaan yang bertumpu pada kehendak rakyat yang rasional dan merdeka. Jika peluang reformasi ini tidak dimanfaatkan, kita bukan hanya kehilangan momentum, tetapi juga sedang mewariskan demokrasi yang lelah, dangkal, dan disfungsional bagi generasi mendatang. Maka, MK telah memberi arah – kini saatnya aktor-aktor politik bergerak dan membuktikan keberpihakan mereka pada masa depan demokrasi yang sehat yaitu demokrasi yang lebih substantif dan berkeadilan.








