Opini Oleh: Dr. Bachtiar (Pengajar HTN-HAN FH UNPAM dan Pemerhati Kepemiluan)
Pembubaran Bawaslu Daerah: Ancaman bagi Demokrasi Elektoral Indonesia
Kendari, Sultrademo.co – Wacana pembubaran Bawaslu daerah yang mengemuka pasca Pemilu 2024 mengundang keprihatinan mendalam. Dalam narasi efisiensi dan penyederhanaan kelembagaan, muncul usulan agar fungsi pengawasan pemilu dikonsentrasikan di tingkat pusat. Jika ini benar-benar dijalankan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas pengawasan, tetapi juga masa depan demokrasi elektoral di Indonesia. Sebab, pengawasan yang hanya terpusat di nasional akan menjauh dari realitas sosial, mengabaikan keragaman geografis dan sosial-politik daerah, serta melemahkan mekanisme partisipasi publik dalam menjaga integritas pemilu. Padahal, demokrasi yang sehat bertumpu pada pengawasan yang dekat dengan rakyat, responsif terhadap pelanggaran di lapangan, dan berbasis pada nilai-nilai keadilan elektoral yang merata di seluruh wilayah.
Diperlukan kehati-hatian bagi setiap pihak dalam menanggapi dan merespons wacana pembubaran Bawaslu daerah. Setidaknya, wacana ini harus dilihat secara kritis dari tiga perspektif utama:
-
Konstitusionalitas: Keberadaan Bawaslu daerah merupakan amanat hukum yang tidak dapat diabaikan.
-
Desentralisasi Demokrasi dan Keadilan Elektoral: Pengawasan pemilu yang efektif menuntut kedekatan dengan konteks lokal.
-
Tata Kelola Demokrasi Partisipatif: Bawaslu daerah menjadi sarana melibatkan masyarakat dalam menjaga akuntabilitas pemilu di akar rumput.
Menakar Alasan Pembubaran
Dari sudut pandang konstitusional, Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sementara ayat (5) menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Guna menjamin prinsip kejujuran dan keadilan inilah hadir lembaga pengawas pemilu yang independen, yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Secara sistemik, pemilu tidak hanya diselenggarakan oleh KPU; pengawasannya juga menjadi bagian integral dari penyelenggaraan. Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008, yang menyatakan bahwa keberadaan Bawaslu adalah bagian dari sistem penyelenggaraan pemilu yang konstitusional. Dalam konteks ini, pengawasan bukan sekadar fungsi “tambahan”, melainkan fungsi inheren dari sistem pemilu demokratis. Kehadiran Bawaslu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bukanlah aksesoris birokrasi, melainkan bagian integral dari pelaksanaan mandat konstitusi.
Dengan demikian, pembubaran Bawaslu daerah berpotensi melemahkan struktur konstitusional pengawasan pemilu dan bertentangan dengan semangat check and balances dalam demokrasi konstitusional Indonesia. Tanpa Bawaslu di daerah, fungsi kontrol terhadap pelanggaran pemilu di level lokal akan timpang, mengurangi efektivitas pencegahan dan penindakan dini. Hal ini tidak hanya mengancam keadilan pemilu, tetapi juga mencederai amanat UUD NRI Tahun 1945 yang menempatkan integritas pemilu sebagai pilar utama demokrasi.
Desentralisasi Demokrasi dan Keadilan Elektoral
Dari sudut pandang desentralisasi, pembubaran Bawaslu daerah berisiko melemahkan semangat kearifan lokal dalam pengawasan. Demokrasi Indonesia tidak hanya dibangun di Jakarta, tetapi di desa-desa, kabupaten, dan provinsi yang menjadi arena kontestasi politik nyata. Pertanyaannya: bagaimana pengawasan bisa maksimal jika lembaga pengawas justru dihapus dari lokasi terjadinya pelanggaran? Pemilu dan Pilkada berlangsung hingga ke pelosok TPS, dengan dinamika politik lokal yang spesifik dan sering kali tak terlihat dari pusat. Tanpa Bawaslu daerah, pengawasan berisiko menjadi simbolis—kehilangan daya jangkau, kecepatan respons, dan kekuatan korektif.
Prinsip subsidiaritas dalam demokrasi modern menegaskan bahwa fungsi yang efektif di level lokal tidak boleh dipusatkan secara berlebihan. Bawaslu daerah menjamin pengawasan responsif, kontekstual, dan berbasis kearifan lokal. Membubarkannya justru menciptakan kesenjangan pengawasan, memperlambat respons, dan membuka ruang impunitas politik di daerah.
Bawaslu daerah selama ini berperan sebagai penegak pelanggaran sekaligus pencegah konflik elektoral. Kehadirannya terbukti meredam potensi kekacauan melalui mediasi, penindakan dini, dan pengawasan ketat terhadap pelanggaran administratif, etik penyelenggara, pidana pemilu, hingga netralitas ASN/TNI-Polri. Membubarkan Bawaslu daerah sama saja membiarkan kontestasi politik tanpa “rem pengawasan” di level paling rawan.
Partisipasi Publik dan Legitimasi Demokrasi
Dari sisi tata kelola partisipatif, Bawaslu daerah telah mendorong partisipasi publik dalam pengawasan, membangun kesadaran politik warga, dan menciptakan ruang dialog antara rakyat dan pengawas pemilu. Pembubarannya berisiko menjadikan demokrasi semakin elitis dan berjarak dari konstituen—langsung bertentangan dengan semangat demokrasi partisipatoris dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
Teori deliberative democracy Fishkin (1991) menyatakan, legitimasi demokrasi lahir dari partisipasi warga dalam pengambilan keputusan. Pengawasan pemilu yang melibatkan aktor lokal seperti Bawaslu daerah adalah mekanisme partisipatif yang memperkuat legitimasi. Larry Diamond (1999) menekankan grassroots democracy sebagai fondasi demokrasi sehat: tanpa akuntabilitas lokal, demokrasi hanyalah ritual kosong. Arend Lijphart (1999) juga menegaskan desentralisasi sebagai kunci partisipasi dan legitimasi di masyarakat plural seperti Indonesia.
Lima Implikasi Pembubaran Bawaslu Daerah
-
Melemahkan struktur konstitusional pengawasan pemilu.
-
Menghilangkan akses keadilan pemilu (electoral justice) di daerah.
-
Membuka dominasi kekuasaan lokal tanpa kontrol.
-
Mematikan early warning systempengawasan pemilu.
-
Bertentangan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
Solusi: Penguatan, Bukan Pembubaran
Jika alasan pembubaran adalah efisiensi anggaran atau penyederhanaan struktur, solusi tepat adalah reformasi kelembagaan:
-
Perbaikan rekrutmen dan kapasitas SDM.
-
Digitalisasi sistem pengawasan.
-
Optimalisasi koordinasi antarlevel.
Pengawasan pemilu adalah fungsi krusial. Tidak ada demokrasi sehat tanpa pengawasan efektif, dan tidak ada pengawasan efektif tanpa kehadiran di tingkat daerah.
Demokrasi Perlu Akar, Bukan Sekadar Mahkota
Membubarkan Bawaslu daerah ibarat memotong akar demokrasi dan menyisakan mahkota rapuh. Alih-alih dibubarkan, Bawaslu daerah perlu diperkuat sebagai The Pillar of Electoral Justice dan The Guardian of People’s Sovereignty. Demokrasi Indonesia harus berakar kuat di tingkat lokal—tempat integritas pemilu dijaga, partisipasi warga hidup, dan keadilan elektoral ditegakkan.








