Rabu, 02 Agustus 2017
Bombana, (SultrademoNews)- Setelah ditetapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34_PHP.Bup-XV_3017 1 tentang Putusan Akhir Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Provinsi Sultra tahun 2017. Pasangan Tafdil-Johan berhasil memenangkan Pilkada bombana dengan perolehan suara masing-masing Paslon Kasrah- Man Arafah sebanyak 39.374 suara, dan Tafdil-Johan sebanyak 41.06 suara.
Saat dikonfirmasi, pasangan Bertahan Tafdil- Johan sebagai pemenang pada Pilkada Kabupaten Bombana menyampaikan rasa syukur dan terimakasih yang tak terhingga kepada semua pihak karena telah memberikan amanah yang kedua kalinya sebagai Bupati Bombana.
“Ini kemenangan masyarakat bombana, terimaksih kepada semua pihak yang telah memberi amanah ini,” tulis Tafdil kepada Sultrademo.id melalui via WatshApp, Rabu,( 2/8/2017).
Tafdil Berharap, masyarakat Bombana kembali bersatu dan menghilangkan sekat-sekat politik saat Pilkada lalu untuk membangun Kabupaten Bombana lebih baik.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan saling mendukung untuk melanjutkan pembangunan daerah tercinta ini,” imbuhnya.
Laporan : Yushaq Satria
Editor : All