Kendari, Sultrademo.co – Tim Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg SatIntelkam Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial IQ (44) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pencurian dengan kekerasan terhadap mantan istrinya, SU (44).
Pelaku diringkus di kawasan Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 18.45 Wita.
Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Weliwanto Malau membenarkan penangkapan tersebut setelah jajarannya mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dari laporan korban.
“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan di Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, setelah dilakukan penyelidikan mendalam,” ujar Weliwanto.
Kronologi dan Modus Kejahatan
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban di perumahan BTN Permata Anawai pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. Pelaku menyusup masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang rusak. Pelaku kemudian mengambil obeng di ruang kerja sebelum melangkah menuju kamar korban yang sedang tertidur lelap.
Sadar ada pergerakan, korban terbangun dan kaget. Pelaku secara brutal langsung membekap mulut korban di bawah ancaman senjata tajam jenis pisau. Pelaku lantas menutup mata serta mengikat kedua tangan dan kaki korban menggunakan lakban.
Dalam kondisi korban yang tak berdaya, pelaku merusak pakaian korban dan melakukan kekerasan seksual. Setelah menjalankan aksi kejamnya, pelaku menggeledah kamar serta menggasak sejumlah barang berharga milik korban sebelum melarikan diri lewat pintu depan. Korban mengenali sosok pelaku dari postur tubuh serta komunikasi singkat yang sempat dilakukan pelaku beberapa hari sebelum kejadian.
Barang Bukti Disembunyikan di Plafon
Usai melakukan penangkapan, polisi melakukan pengembangan untuk menyita barang hasil kejahatan. Kepada penyidik, pelaku mengaku menyimpan barang curian di plafon rumah orang tuanya, sedangkan telepon seluler korban sempat dititipkan kepada rekannya di daerah Gunung Jati.
Aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Axelo warna biru yang digunakan pelaku, pakaian dan sepatu pelaku saat beraksi, tujuh buah jam tangan wanita, dua buah cincin emas, satu set perhiasan, serta satu unit ponsel pintar iPhone 12 Pro Max milik korban.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Penyidik mengenakan Pasal 473 Ayat (3) huruf c KUHP atau Pasal 414 Ayat (1) huruf b KUHPidana terkait Tindak Pidana Pemerkosaan atau Pencabulan dengan Kekerasan. Selain itu, pelaku juga disangkakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai Pencurian dengan Kekerasan.
 






