Oleh: Dr. Bachtiar
Pengajar Hukum Tata Negara FH UNPAM
Tanggal 1 Juni bukan sekedar seremoni kenegaraan. Ia adalah tonggak kelahiran gagasan fundamental bangsa, yakni Pacasila sebagai dasar dan jiwa dari segala kebijakan dan sistem kenegaraan. Dalam konteks pembangunan hukum nasional, peringatan Hari Lahir Pancasila seharusnya menjadi momentum korektif untuk meninjau ulang apakah hukum Indonesia telah berpijak pada nilai-nilai Pancasila atau masih terjebak dalam jerat legalisme kaku yang mengabaikan keadilan substantif.
Pancasila dan Paradoks Positivisme Hukum
Pasca reformasi, sistem hukum Indonesia tampaknya bergerak ke arah yang lebih demokratis dan terbuka. Namun dalam praktiknya, kita masih menemukan dominasi paradigma positivisme hukum, dimana hukum dipahami sekadar sebagai produk undang-undang dan peraturan formal yang bersifat tekstual. Dalam logika ini, keadilan identik dengan legalitas, dan penegakan hukum identik dengan kepatuhan prosedural. Padahal Pancasila sebagai ideologi negara memuat nilai-nilai etis dan moral yang menuntut keadilan substantif, kemanusiaan, dan kebijaksanaan.
Kecenderungan dominasi positivisme hukum ini tampak dalam berbagai kebijakan maupun putusan hukum yang mengedepankan aspek legal-formal namun mengabaikan rasa keadilan substantif. Sebagai contoh, dalam sejumlah kasus agrarian, warga kehilangan tanah mereka karena kalah secara hukum dalam proses pengadilan. Putusan menyatakan sah karena sertifikat hak milik tidak sesuai prosedur, meski warga telah menempati tanah itu turun-temurun. Dalam kerangka hukum positif, negara dianggap tidak salah. Namun dalam kerangka Pancasila – yang menjunjung kemanusian, keadilan sosial, dan keberpihakan kepada rakyat kecil – hal ini jelas mengandung ironi dan ketimpangan nilai.
Begitu pula dalam proses legislasi, sering kali kita menyaksikan pembentukan undang-undang yang disusun secara prosedural tetapi mengabaikan partisipasi publik yang bermakna. UU Cipta Kerja, misalnya, sempat disusun dengan metode omnibus law yang menimbulkan kontroversi dan resistensi luas dari kalangan buruh dan akademisi. Hal ini menunjukkan bagaimana prosedur hukum dapat mengabaikan nilai-nilai deliberatif dan gotong royong yang menjadi napas demokrasi Pancasila.
Di sisi lain, masih lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap Pancasila sebagai nilai yang hidup (living ideology) membuat banyak proses peradilan kehilangan sensitivitas sosial. Penegakan hukum menjadi kaku, tekstual, dan terasing dari denyut kehidupan rakyat. Padahal nilai kebijaksanaan, musyawarah, dan kemanusiaan seharusnya menjadi semangat utama dalam setiap proses peradilan di Indonesia.
Inilah paradoks yang harus dipecahkan. Pancasila dan hukum positif sering berjalan di dua jalur yang berbeda. Ketika hukum hanya dilihat sebagai norma tertulis tanpa mengindahkan nilai kemanusiaan, maka penegakan hukum akan kehilangan sisi etik dan moralnya. Kita menyaksikan banyak putusan hukum yang “benar secara hukum”, tetapi tidak adil secara sosial.
Hukum yang Membebani, Bukan Membebaskan
Salah satu wujud nyata dari krisis nilai dalam sistem hukum kita adalah ketika hukum justru menjadi instrumen untuk membebani masyarakat kecil. Fenomena hukum yang membebani masyarakat kecil mencerminkan kegagalan negara dalam menghadirkan keadilan distributif. Masyarakat adat kehilangan tanahnya karena sertifikasi. Petani dan nelayan dikriminalisasi karena aktivitas subsistemnya bertabrakan dengan regulasi negara. Di sisi lain, kelompok elite dan korporasi besar justru mudah lolos dari jerat hukum melalui celah legalitas.
Sementara itu, masih ditemui proses legislasi yang pragmatis dan sering kali tidak mencerminkan nilai luhur bangsa. Undang-undang kerap disusun tergesa, minim pratisipasi bermakna, dan kadang tunduk pada tekanan oligarki ekonomi atau kepentingan politik sesaat. Ini berbahaya karena hukum kehilangan orientasi etiknya. Padahal, jika kita membaca kembali pidato Bung Karno 1 Juni 1945, Pancasila bukan hanya dasar filosofis negara, tetapi juga harus menjadi “bintang pemandu” dalam penyusunan kebijakan dan hukum. Legislasi yang mengabaikan nilai-nilai Pancasila adalah bentuk penghianatan terhadap jati diri bangsa.
Fenomena ini menandakan kegagalan negara dalam menjalankan amanat sila kelima Pancasila: “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Hukum tidak lagi menjadi instrumen keadilan sosial, melainkan berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan. Legislasi yang semestinya berpihak pada kepentingan rakyat justru menjadi arena kompromi transaksional yang mengabdi pada elit. Ketika substansi undang-undang lebih banyak ditentukan oleh lobi-lobi kekuasaan daripada aspirasi publik, maka lahirlah regulasi yang tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat luas. Fenomena ini menciptakan jarak antara hukum dan keadilan serta melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif maupun demokrasi itu sendiri.
Hukum yang berpancasila adalah hukum yang membebaskan, bukan membebani; hukum yang mengayomi, bukan mengintimidasi. Namun sayangnya, dalam praktik legislasi dan penegakan hukum, keberpihakan ini belum terlihat nyata. Produk hukum yang dilahirkan cenderung dikuasai logika ekonomi dan kepentingan pasar. Hukum menjadi alat legitimasi bagi investasi dan ekspansi kapital, bukan sebagai instrumen pelindung kelompok rentan.
Oleh karena itu, hukum hendaknya menjadi jembatan antara negara dan rakyat, bukan tembok pemisah. Legislasi harus dibangun dengan keberpihakan yang jelas: berpihak pada ekonomi kerakyatan, pada lingkungan hidup yang lestari, dan pada hak-hak komunitas lokal. Penegakan hukum pun harus dilakukan dengan pendekatan restoratif, bukan represif, dengan tujuan memulihkan, bukan menghukum secara semena-mena.
Pancasila bukan sekadar dokumen idiologis, melainkan pedoman konkrit untuk menata relasi antara hukum dan keadilan, antara negara dan rakyat. Dalam konteks ini, hukum yang berpancasila bukan hanya mengatur, tetapi juga mendengar; bukan hanya memerintah, tetapi juga melayani.
Revitalisasi Etika Penegakan Hukum
Aspek lain yang patut menjadi refleksi dalam memperingati Hari Lahir Pancasila adalah bagaimana etika dalam penegakan hukum. Di tengah berbagai skandal hukum, kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia, dan lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan, kita perlu bertanya: Di manakah nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam sistem penegakan hukum kita?
Penegak hukum – baik di kepolisian, kejaksaan, maupun peradilan – perlu menghayati bahwa tugas mereka bukan hanya menjalankan hukum, tetapi juga menjaga ruh keadilan yang terkandung dalam Pancasila. Pendidikan hukum juga harus diarahkan untuk membentuk insan hukum yang humanis, berintegritas, dan memahami bahwa hukum adalah alat pembebasan, bukan alat kekuasaan.
Dengan demikian, revitalisasi etika penegakan hukum menjadi hal yang urgen untuk diwujudkan. Revitalisasi etika penegakan hukum mengandung arti mengembalikan penegak hukum pada posisi mulianya sebagai penjaga nurani bangsa. Hukum yang ditegakkan tanpa rasa keadilan akan berubah menjadi kekerasan yang dilegalisasi. Oleh karena itu, setiap proses hukum harus mencerminkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Etika profesi tidak boleh berhenti pada kode etik tertulis, melainkan harus menjadi kesadaran moral yang hidup dalam praktik sehari-hari. Ini mencakup keberanian menolak intervensi kekuasaan, menghindari penyalahgunaan kewenangan, dan memperjuangkan keadilan, terutama bagi yang lemah dan tak bersuara.
Dalam konteks inilah, penting untuk menanamkan kembali ajaran Pancasila sebagai fondasi moral bagi seluruh aparat hukum. Pendidikan etika Pancasila tidak bisa dianggap sebagai pelengkap kurikulum semata, melainkan harus menjadi jiwa dari setiap pelatihan, rekrutmen, dan promosi jabatan. Negara harus membangun sistem yang mendorong integritas, bukan sekadar kepatuhan administratif. Hanya dengan pendekatan yang berakar pada nilai, penegakan hukum dapat menjadi sarana rekonsiliasi sosial dan peneguhan martabat manusia, sesuai dengan cita-cita proklamasi dan amanat konstitusi.
Arah Reformasi Hukum Berbasis Pancasila
Paradoks ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Diperlukan paradigma baru yang menempatkan Pancasila sebagai sumber etik dan sumber nilai hukum yang memandu seluruh proses hukum – mulai dari pembentukan peraturan perundang-undangan, penerapan hukum, hingga putusan pengadilan. Pancasila tidak boleh hanya menjadi simbol normatif dalam pembukaan UUD 1945, tetapi harus menjadi etis kerja dan kompas moral bagi legislator, penegak hukum, maupun hakim.
Dalam konteks ini, reformasi hukum yang berbasis Pancasila bukanlah slogan kosong. Reformasi hukum menuntut langkah-langkah konkrit. Pertama, proses legislasi harus menjadikan Pancasila sebagai acuan utama. Setiap rancangan undang-undang perlu diuji nilai-nilainya: apakah ia sejalan dengan semangat keadilan sosial? Apakah ia mengedepankan kemanusiaan? Apakah ia memperkuat demokrasi deliberatif?; kedua, lembaga peradilan perlu menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar eksplisit dalam pertimbangan putusan. Pancasila tidak boleh henya menjadi pajangan normatif, tetapi harus hadir sebagai fondasi argumen hukum; ketiga, harus ada sistem rekrutmen, pendidikan, dan pembinaan etika yang kuat bagi aparat penegak hukum. Kejujuran, keberpihakan pada kebenaran, dan integritas moral harus menjadi fondasi utama; dan ketiga, Pancasila mengakui keragaman, dan oleh karena itu, sistem hukum adat, peradilan komunitas, dan mekanisme penyelesaian sengketa non-litigatif perlu diperkuat. Mereka menjadi jalan untuk menghadirkan keadilan yang lebih kontekstual dan membumi.
Reorientasi pendidikan hukum juga mendesak dilakukan. Fakultas-fakultas hukum perlu meninjau kembali kurikulum yang terlalu menekankan pada logika dogmatik dan teori normatif, tanpa menggali dimensi filosofis, etik, dan sosial dari hukum. Mahasiswa hukum harus diajak berdialog dengan realitas dan nilai-nilai dasar bangsa, bukan sekadar dididik untuk menjadi ahli pasal dan prosedur.
Dengan menjadikan Pancasila sebagai roh dalam praktik hukum, kita membangun sistem hukum yang hanya rule of law, tetapi juga rule of justice, yakni hukum yang berpihak kepada kebenaran, keadilan substantif, bukan sekadar legalitas kosong tanpa makna.
Menutup dengan Otokritik
Peringatan Harlah Pancasila hendaknya tidak berhenti pada ritual seremonial. Ia adalah ajakan untuk melihat ke dalam, sejauhmana kita telah menjadikan Pancasila sebagai dasar dalam membangun sistem hukum yang adil, humanis, dan bermartabat. Kita boleh bangga memiliki Pancasila sebagai idiologi negara, tetapi kebanggaan itu akan sia-sia jika hukum yang kita tegakkan justru menjauh dari nilai-nilai luhur Pancasila. Momentum 1 Juni harus menjadi saat yang tepat untuk meneguhkan kembali komitmen bahwa hukum Indonesia adalah hukum yang berpancasila, yakni hukum yang adil bagi semua, bukan hanya bagi yang punya kuasa.








