Meningkatkan Partisipasi dan Keadilan dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Kendari, Sultrademo.co – Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan pelatihan “penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Tahun 2024 Acara bertajuk” digelar di Swiss-BelHotel Kendari. Acara ini menghadirkan Hadirkan narasumber berkompeten, adalah pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Sultra, Hariman Satria; dan Pegiat atau Pemantau Pemilu, Arafat(14/10/2024). 

Bacaan Lainnya
 

Dalam acara ini, Arafat, Direktur Eksekutif SulTra DeMo, menekankan pentingnya partisipasi publik dan keadilan dalam penyelesaian sengketa pemilihan, terutama di tengah dinamika politik lokal yang semakin kompleks.

Arafat menjelaskan bahwa partisipasi publik tidak hanya penting dalam mencegah sengketa pemilihan, tetapi juga dalam meningkatkan kualitas demokrasi secara keseluruhan. Ia menyoroti bahwa sengketa yang terjadi akibat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau tindakan peserta pemilihan yang merugikan pihak lain harus diselesaikan dengan prinsip keadilan substantif. 

Hal ini sejalan dengan asas Pemilu yang diamanatkan dalam UUD 1945, yaitu pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi dasar hukum dalam penanganan sengketa pemilihan, yang mengatur bahwa Bawaslu memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa dalam waktu maksimal 12 hari setelah laporan diterima. 

Proses ini mencakup penerimaan dan pengkajian laporan, serta musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.

“perlibatan publik dalam pengawasan dan penanganan sengketa pemilu tetap menjadi faktor krusial agar keputusan yang diambil bersifat mengikat dan berkeadilan bagi semua pihak,” ujar arafat.

Selain itu, Bawaslu didorong untuk lebih meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengawasan pemilu dan melibatkan masyarakat melalui pengawasan partisipatif. 

“Sosialisasi mengenai cara-cara pemantauan yang efektif dan pemenuhan sarana pendukung pengawasan pemilu diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran politik masyarakat serta mencegah terjadinya konflik dan sengketa selama proses pemilihan berlangsung,” tambahnya.

Isu-isu krusial dalam penyelenggaraan pemilu, seperti kampanye, politik uang, penggunaan isu SARA, dan penyebaran berita hoaks, juga menjadi perhatian dalam acara ini. Arafat menegaskan bahwa pemerintah yang demokratis harus selalu melibatkan partisipasi publik untuk mewujudkan perubahan menuju kualitas demokrasi yang lebih baik. 

Acara ini menegaskan kembali pentingnya pendekatan yang inklusif dan adil dalam penyelesaian sengketa pemilihan, serta peran aktif masyarakat dalam memastikan bahwa setiap proses pemilu berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait