Menjaga Kebebasan Sipil di Tengah Wacana Revisi UU Ormas

Oleh: Dr. Bachtiar
(Pengajar HTN-HAN Fakultas Hukum Universitas Pamulang)

PERNYATAAN Menteri Dalam Negeri Prof. Tito Karnavian tentang kemungkinan revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) patut dicermati secara kritis namun konstruktif. Di satu sisi, negara memang memiliki kewajiban untuk menjamin ketertiban umum dan mencegah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh segelintir ormas yang “kebablasan”. Namun di sisi lain, kita juga harus waspada agar Langkah revisi ini tidak berujung pada pembatasan kebebasan berserikat dan berkumpul, yang merupakan hak konstitusional warga negara.

Bacaan Lainnya
 

Fenomena ormas yang menyimpang dari tujuan mulianya – yakni sebagai wadah partisipasi warga dalam Pembangunan – merupakan kenyataan yang tidak dapat dipungkiri. Tidak sedikit ormas yang pada praktiknya terlibat dalam tindakan intimidasi, pemerasan, bahkan kekerasan atas nama kebebasan berserikat.

Tindakan semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai-nilai demokrasi, serta berpotensi merusak sendi-sendi ketertiban sosial. Apabila dibiarkan tanpa kendali, perilaku menyimpang tersebut bukan hanya mencoreng citra ormas yang sehat, tetapi juga mengancam harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Namun demikian, penyelesaian persoalan ini tidak bisa disederhanakan hanya melalui pendekatan revisi undang-undang. Revisi regulasi memang penting untuk mempertegas batasan, memperjelas sanksi, dan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap ormas. Akan tetapi, lebih mendasar dari itu adalah bagaimana negara membangun sistem pengawasan yang efektif, penguatan akuntabilitas kelembagaan, dan program edukasi hukum yang berkelanjutan terhadap ormas.

Pengetatan pengawasan ormas adalah langkah rasional, namun perlu dilaksanakan dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Jangan sampai ormas-ormas kecil dan idealis justru terjerat regulasi administratif yang berat sebelah, sementara ormas besar yang dekat kekuasaan bebas dari pengawasan.
Oleh karena itu, sistem pengawasan terhadap ormas hendaknya berbasis pada prinsip pencegahan, bukan semata-mata penindakan, dan melibatkan partisipasi berbagai aktor, termasuk masyarakat sipil dan media. Negara perlu memastikan adanya mekanisme verfikasi rutin terhadap aktivitas ormas, mewajibkan laporan pertanggungjawaban yang transparan, serta membuka ruang untuk evaluasi publik secara berkala.

Di sisi lain, penting untuk mengarusutamakan edukasi hukum dan demokrasi kepada para pengurus dan anggota ormas, agar mereka memahami betul batasan antara kebebasan berserikat dan kewajiban untuk menjaga ketertiban umum. Budaya hukum di kalangan ormas perlu diperkuat melalui edukasi berkelanjutan tentang batasan kebebasan berserikat, prinsip-prinsip non-kekerasan, dan tanggung jawab sosial. Program pembinaan ini harus menjadi strategi nasional yang dijalankan secara konsisten, bukan sekadar langkah insidental sebagai respon terhadap insiden tertentu.

Dengan demikian, pengelolaan ormas tidak boleh hanya berpijak pada pendekatan represif, melainkan juga harus didukung oleh pendekatan preventif dan edukatif. Demokrasi yang sehat menuntut hadirnya ormas-ormas yang berintegritas, bertanggung jawab, dan benar-benar menjadi mitra negara dan masyarakat dalam mewujudkan tujuan nasional, bukan justru menjadi sumber kekacauan dan ketidakstabilan.

Jika revisi terhadap UU Ormas dilakukan, maka pendekatannya harus dipastikan tidak bersifat represif. Revisi tersebut sebaiknya dirancang secara partisipatif, dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan itu sendiri, pakar hukum, akademisi, serta kelompok masyarakat sipil. Demokrasi tidak akan berkembang di bawah bayang-bayang regulasi yang membatasi ruang gerak warga. Sebaliknya, melalui dialog terbuka dan tata kelola hukum yang adil, ormas dapat tumbuh menjadi mitra negara dalam menciptakan masyarakat yang tertib, adil, dan inklusif.

Setidaknya terdapat beberapa isu krusial yang perlu dipertegas agar regulasi yang dihasilkan dapat lebih adil, demokratis, dan efektif. Definisi yang jelas mengenai ormas perlu dipertegas, termasuk batasan yang tegas terhadap kegiatan yang melanggar hukum, seperti kekerasan, pemerasan, atau ujaran kebencian. Hal ini penting untuk menghindari interpretasi yang terlalu luas atau ambigu yang berpotensi disalahgunakan untuk menekan kebebasan berserikat.

Selanjutnya, ormas harus diwajibkan untuk memiliki standar akuntabilitas dan transparansi yang tinggi, mencakup pertanggungjawaban keuangan, pelaporan kegiatan, dan mekanisme internal untuk mencegah penyimpangan. Pemerintah dapat mendorong pengembangan sistem akreditasi atau sertifikasi mandiri untuk menjaga kualitas ormas. UU Ormas juga perlu didesain dalam mendorong pemberdayaan ormas melalui program-program pelatihan kepemimpinan, edukasi hukum, dan penguatan nilai-nilai Pancasila, yang pada gilirannya akan meningkatkan kapasitas mereka untuk berkontribusi secara positif bagi masyarakat.

Selain itu, sistem pengawasan terhadap ormas harus dilaksanakan dengan prinsip due process of law, yang mengutamakan prosedur hukum yang adil dan tidak bersifat represif. Dalam hal penyelesaian sengketa, UU Ormas sebaiknya mengutamakan proses hukum di pengadilan, bukan membubarkan sepihak oleh pemerintah. Hal lain, mekanisme sanksi yang diterapkan harus bersifat proporsional dan bertingkat, mulai dari peringatan, pembekuan sementara, hingga pembubaran yang harus melalui proses pengadilan. Hal terpenting, revisi UU Ormas dilakukan dengan tetap menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk berserikat dan berpendapat, sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Dalam kerangka yang demikian, revisi UU Ormas tidak diarahkan untuk mengontrol, melainkan untuk mendorong transformasi ormas menjadi kekuatan sipil yang sehat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Negara hadir bukan untuk membungkam, melainkan untuk memperkuat tatanan demokrasi, di mana ormas menjadi mitra strategis dalam membangun masyarakat yang adil, tertib, dan demokratis.

Demokrasi yang sehat tidak hanya ditandai oleh kebebasan berserikat, tetapi juga oleh hadirnya ormas yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Negara wajib memastikan kebebasan itu tetap berada dalam koridor hukum dan etika sosial, demi menjaga harmoni dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Untuk itu, penguatan regulasi harus sejalan dengan upaya membangun budaya organisasi yang taat hukum, terbuka terhadap kritik, dan berkomitmen pada nilai-nilai demokrasi, sehingga kebebasan berserikat benar-benar menjadi kekuatan untuk memperkuat kohesi sosial dan mendorong kemajuan bangsa.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait