Aliyadin Koteo : Alasan Keselamatan dan Konflik, Kartu Merah bagi PT. Asmindo

Ketgam : Aliyadin Koteo. Foto : Istimewa

Konawe Selatan, Sultrademo.co– Adalah Aliyadin Koteo, Aktivis sekaligus Jurnalis Senior Sulawesi Tenggara yang belakangan turut angkat bicara setelah mendengar jalur Angata dan beberapa kecamatan lainnya menjadi jalan houling PT. Asera Mineral Indonesia (Asmindo).

Putra Kecamatan Angata ini tegas memberi kartu merah bagi perusahaan jika berani melintasi jalan dimaksud.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Bukan tanpa alasan, kehadiran perusahaan melalui sosialisasi penggunaan jalan umum di Kecamatan Angata tidak sama sekali memberi manfaat, yang ada adalah malah petaka.

Hemat dia, konflik kepentingan ditengah masyarakat akan menjadi rentetan peristiwa tak berujung.

“Ini sarat kepentingan, bagaimanapun sosialisasinya tidak boleh ada negosiasi, kalau perusahaan siap menambal atau menimbun jalan dengan material tanah dan sirtu, itu sah-sah karena mereka mau lewati,  tapi bukan berarti efeknya tidak ada, masyarakat tetap akan makan debu, saling bergesekan,”katanya.

Selain itu, bahaya terhadap keselamatan dan keamanan lalu lintas. Paling penting, tegas mantan Ketua Senat Mahasiswa IAIN Kendari ini, angka-angka kompensasi yang dijanjikan perusahaan akan mengundang reaksi pragmatis dari berbagai pihak.

Sehingga saling gesek akan terus terjadi sepanjang itu.

Aliyadin mengatakan, pihaknya juga telah mendengar perusahaan akan memberikan kompensasi uang senilai Rp. 3 juta perdesa. Baginya ini adalah umpan kekisruhan.

Diuraikan dia, berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.

“Sederhana aturan itu, jalan umum untuk lalu lintas umum, jalur khusus untuk badan atau perusahaan,”ujarnya.

Terlebih, lanjut dia, aktifitas pengangkutan ore nickel tersebut menggunakan armada truk yang banyak dengan intensitas lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan.

“Perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan operasi produksi seharusnya sudah menyiapkan fasilitas jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan ore nikel kerena hal tersebut merupakan salah satu kesiapan teknis yang harus dipenuhi saat mengajukan izin operasi produksi,” tambahnya.

Kata Pendiri GMKM Konsel ini, Kementerian Pekerjaan Umum memang telah mengeluarkan regulasi  nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan serta memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum.

Dimana yang berwenang memberikan izin atau dispensasi penggunaan jalan umum yaitu sesuai status jalan tersebut, jalan nasional harus mendapatkan izin/dispensasi dari Menteri PU yang dalam hal ini Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional VI di Makassar,  jalan provinsi harus melalui izin/dispensasi gubernur dan penggunaaan jalan kabupaten/kota harus melalui izin/dispensasi Bupati/Walikota.

“Izin atau dispensasi ini diberikan setelah dipenuhi syarat administrasi yaitu rencana pengangkutan dan perizinan usaha serta jaminan pemeliharaan jalan berupa jaminan bank serta polis asuransi dan setelah dilakukan evaluasi dan peninjauan lapangan oleh pemerintah dengan tetap mempertimbangkan fungsi jalan dan faktor keselamatan pengguna jalan. Izin atau dispensasi ini diberikan dengan jangka waktu dan dievalusi secara ketat,” jelasnya sambil menunjukan referensi regulasi yang dipahaminya.

Persoalannya, tambah dia, hiruk pikuk dan riak konflik kepentingan serta ancaman keselamatan lalu lintas sangat potensi terjadi bagaimanapun komitmen kompensasi perusahaan.

“Sehingga tambal menambal jalan, tutup material pake terpal, kompensasi 3 juta untuk perdesa itu tetap tidak dapat meredam masalah, tidak memberi manfaat. Pemerintah provinsi tidak boleh memberi izin. Sebagai penegasan, tidak ada negosiasi, perusahaan tidak boleh lewat, kalau memaksa maka konsekwensinya adalah kita berhadapan dengan patah polpen, perusahaan memaksa, kita juga memaksa menolak dengan cara apapun, dan itu keharusan sebagai penegasan dari kami yang terdampak,”tegasnya.

“Bagi yang berwenang, siapapun memberi izin, dia lawan dan itu tegas tanpa negosiasi, memaksa lewat rusak Armada,”tutup nya.

Laporan : Upi

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait