Nahwa Umar Diperiksa Kejati Sultra Terkait Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi PT MUI

Nahwa Umar usai menjalani pemeriksaan oleh Kejati Sultra terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi PT MUI

Kendari, sultrademo.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari yang juga mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Nahwa Umar terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia, pada Senin (20/3/2023).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, SH.

Bacaan Lainnya
 

“Mantan Ketua TAPD Kota Kendari yang berinisial NU (Nahwa Umar),” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap mantan Panglima ASN di Kota Kendari itu berlangsung sejak pukul 09.00 Wita untuk sesi pertama dan pukul 15.00 Wita untuk sesi kedua.

Kata Dody, selain Nahwa Umar pihak Kejati Sultra juga memanggil 6 orang saksi dari pihak PT Midi Utama Indonesia.

“Ada 7 saksi yang dipanggil hari ini, enam yang dari PT MUI. Kalau saksi dari MUI ini inisialnya C, F, R, AT, I dan TAM,” beber Dody.

Sementara itu Nahwa Umar mengaku dalam pemeriksaan dirinya dicecar sebanyak 13 pertanyaan oleh penyidik.

“Saya ditanya sampai 13 pertanyaan oleh penyidik,” kata Nahwa Umar.

Dirinya mengaku pertanyaan yang diberikan berupa keterangan terkait peran Tenaga Ahli Wali Kota Kendari untuk percepatan pembangunan Syarif Maulana (SM) dan Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala.

Diketahui sebelumnya, mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir terlebih dahulu telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sultra pada Kamis 16 Maret 2023 lalu.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait