Nasib 107 Kepsek Non Job di Buton Utara Tak Jelas, DPRD Panggil Dinas Terkait

Buton Utara, Sultrademo.co – Polemik penonaktifan (non job) ratusan kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara (Butur) berbuntut panjang.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Butur akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi atas nasib para guru tersebut, Jumat (21/11/2024).

Bacaan Lainnya
 

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I ini mempertemukan perwakilan guru terdampak dengan tiga instansi terkait, yakni BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan Bagian Hukum Setda Butur.

Kisruh ini bermula dari terbitnya SK Bupati Buton Utara Nomor 1079 Tahun 2025 tanggal 24 September 2025. Akibat SK tersebut, sebanyak 107 kepala sekolah kehilangan jabatannya tanpa kejelasan status penempatan selanjutnya.

Salah satu perwakilan guru, La Ode Nursalam, menumpahkan keluh kesahnya di hadapan anggota dewan. Ia mengaku para guru kini berada dalam ketidakpastian karena tidak memegang SK penempatan baru dan tidak mendapatkan jam mengajar.

“Kurang lebih dua bulan kami menderita. Kami tidak tahu harus berkomunikasi dengan siapa. Kami datang ke sekolah bukan sebagai guru, bukan sebagai kepala sekolah, kami seperti digantung,” keluhnya.

Nursalam menambahkan, upaya komunikasi dengan Bupati pun telah dilakukan dua kali, namun tidak membuahkan hasil. Kondisi ini membuat para guru merasa dilempar tanggung jawab antara BKPSDM dan Dinas Pendidikan.

Menanggapi hal itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Butur, Agus Priya Budiana, menjelaskan bahwa SK Bupati tersebut bersifat sah dan mengikat.

Menurutnya, secara administratif para mantan kepala sekolah otomatis kembali menjadi tenaga pendidik di sekolah asal.

“Sejak SK keluar, bapak ibu kembali tercatat sebagai tenaga kependidikan. Persoalannya, apakah sudah koordinasi dengan operator sekolah untuk validasi data? Jika belum, segera lakukan,” jelas Agus.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Butur, Mazlin, menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Dalam kesimpulan rapat, DPRD mengeluarkan empat poin rekomendasi tegas.

Pertama, DPRD mendesak Bupati segera memberikan kejelasan SK penempatan sesuai kualifikasi.

Kedua, Dinas Pendidikan diminta segera membereskan kendala administrasi, termasuk bagi guru bersertifikasi.

Ketiga, BKPSDM dan Bagian Hukum diminta berkoordinasi intensif dengan Bupati untuk menuntaskan penerbitan SK.

Keempat, DPRD memberi tenggat waktu tujuh hari kerja bagi instansi terkait untuk melaporkan tindak lanjut penyelesaian masalah ini secara tertulis.

Editor: Muhammad Sulhijah

Laporan: Risal Saputra

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait