Kendari, (SultraDemoNews) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Minggu (7/1/2018).
Dalam penangkapan ini polisi berhasil mengamankan 10,12 gram Sabu beserta barang bukti lain berupa telepon genggam, uang transaksi 255 ribu rupiah, pembungkus rokok dan celana jeans tempat penyimpanan uang.
Tersangka berinisial LDA (28) yang diciduk, sehari-hari bekerja sebagai sopir pengangkut ikan di perusahaan Pelabuhan Samudera, Lapulu, Kota Kendari.
Subdit II Narkoba Polda Sultra AKBP Abdul Kadir, mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu ini di duga diperoleh dari narapidana di Lapas.
“Menurut keterangan tersangka Ia mendapatkan barang ini melalui jaringan narapidana yang ada di lapas dan saat ini kami sedang melakukan peyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah tersangka ini benar atau tidak,” ungkapnya
Dengan kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Aryani fitriana