Oleh: Adly Yusuf Saepi, S.H.,M.H.
Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kolaka Timur |
Komisioner KPU Kolaka Timur Masa Jabatan Periode 2014-2019
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun ini akan digelar di 270 daerah di Indonesia pada 9 Desember 2020 mendatang yang tinggal 8 (delapan) hari lagi akan dilaksanakan pemungutan suara.
Pemilihan kepala daerah adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
Salah satu tujuan dari pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang demokratis adalah untuk mewujudkan proses demokrasi melalui Pilkada, untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Dalam setiap perhelatan Pemilihan kepala daerah, sejak dilaksanakannya Pilkada serentak gelombang pertama tahun 2015 lalu sampai dengan saat ini memasuki Pilkada 2020 gelombang keempat masih saja ditemukan berbagai permasalahan, salah satu permasalahan yang paling sering mewarnai proses Pilkada yaitu pelanggaran terkait asas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih banyak terjadi.
Pelanggaran terhadap Netralitas ASN telah banyak diketahui dalam Pilkada dan bukan lagi merupakan hal yang baru karena seringnya tejadi. Data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada serentak tahun 2020 yang dirilis Bawaslu RI indikator dominan dimensi konteks sosial politik di dapatkan bahwa ketidaknetralan ASN berada diperingkat teratas yang tersebar di 167 kabupaten/kota dari 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada.
Tidak dapat dipungkiri bahwa ASN selalu berada dalam posisi yang dilematis oleh kepentingan politik. Di satu sisi, ASN adalah Pegawai yang diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah. Sehingga karier dari Pegawai ASN sering dikaitkan dengan kepentingan politik dari PPK atau calon kepala daerah yang berstatus sebagai petahana. Di sisi lain, ASN harus tetap menjaga netralitas dan profesionalitasnya dalam menjalankan pelayanan publik.
Isu tentang Netralitas ASN menjadi hal yang harus menjadi perhatian serius untuk diawasi oleh Bawaslu dalam Pilkada 2020, agar ASN tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan netralitasnya sebagai seorang Pegawai ASN, karena Pegawai ASN dituntut untuk selalu bersikap netral agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional.
Jumlah pelanggaran asas netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak cukup tinggi, tercermin dari data pengaduan terhadap pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan dan diproses oleh Bawaslu dan KASN. Terkait dengan persoalan Netralitas ASN tidak dapat dipisahkan dalam konstestasi Pilkada.
Dalam konteks Pemilihan kepala daerah (Pilkada) prinsip netralitas ASN selalu mendapat sorotan dan menjadi perbicangan di masyarakat dan di berbagai kalangan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pelanggaran yang dilakukan Pegawai ASN terhadap asas netralitas.
Kekhawatiran tentang keberpihakan ASN kepada salah satu pasangan calon kepala daerah menjadi alasan untuk dilakukan pengawasan dan pencegahan kepada ASN untuk tetap menjaga netralitasnya dalam Pilkada. Meski pada kenyataannya masih banyak ditemukan ASN yang dengan sengaja dan terang-terangan menunjukkan keberpihakannya kepada pasangan calon tertentu dalam Pilkada.
Kasus dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas di Pilkada Serentak 2020 semakin masif. Di Provinsi Sulawesi Tenggara, Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tenggara mencatat sekitar 63 ASN telah dilaporkan atas dugaan tidak netral yang tersebar di tujuh kabupaten yang menggelar Pilkada 2020.
Sesuai data bulan Maret 2020, diantaranya: Kabupaten Wakatobi 22 kasus, Muna 21 kasus, Konawe Utara 10 kasus, Konawe Selatan 6 kasus, Buton Utara 3 kasus, Kolaka Timur 1 kasus, dan kemungkinan masih akan terus bertambah. Bahkan dalam proses penegakan netralitas ASN telah ada yang dijatuhi sanksi Pidana seperti yang terjadi di Konawe Selatan baru-baru ini.
Khusus di Kabupaten Kolaka Timur, selama tahapan berlangsung Bawaslu Kolaka Timur telah dua kali menerima dan memproses laporan dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum Pegawai ASN dan telah diproses dan direkomendasikan ke Komisi ASN di Jakarta, pada bulan Juni dan Oktober 2020.
PENGAWASAN DAN NETRALITAS ASN
Netralitas merupakan salah satu asas yang penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan. Setiap pegawai ASN harus bersikap netral untuk dapat menjalankan tugasnya secara profesional.
Untuk menegakkan netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan. Namun demikian, tingkat pelanggaran terhadap azas netralitas di kalangan pegawai ASN masih juga tinggi, terutama pasca penetapan pasangan calon dan ketika memasuki tahapan kampanye Pilkada 2020 yang waktunya selama 71 (tujuh puluh satu) hari dan akan berakhir tanggal 5 Desember 2020.
Pengawasan terhadap netralitas ASN sangat penting dilakukan untuk menegakkan aturan sehingga ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan publiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menciptakan pelayanan yang profesional dan akuntabel.
Dalam mengawasi Netralitas ASN, masyarakat dapat berpartisipasi melalui Pengawasan partisipatif masyarakat sebagai pemberi informasi awal kepada jajaran Badan Pengawas Pemilu dengan cara melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada khususnya melaporkan oknum ASN yang di duga melakukan pelanggaran netralitas.
Netralitas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah keadaan dan sikap netral, dalam arti tidak memihak atau bebas. Menurut Nuraida Mokhsen (2018) Netralitas ASN mengandung makna impartiality yaitu bebas kepentingan, bebas intervensi, bebas pengaruh, adil, objektif, dan tidak memihak (KASN, 2018).
Sementara itu Marbun dalam Sri Hartini (2009) menyampaikan bahwa netralitas adalah bebasnya Pegawai Negeri Sipil dari pengaruh kepentingan partai politik tertentu atau tidak memihak untuk kepentingan partai politik tertentu atau tidak berperan dalam proses politik.
Berkaitan dengan definisi lain dari netralitas disampaikan juga oleh Rina Martini (2015), lebih dikaitkan dengan netralitas birokrasi, disebutkan bahwa netralitas birokrasi yakni menempatkan pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik yang tidak dipengaruhi oleh kekuatan politik. Kenetralan birokrasi penting untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Untuk melaksanakan fungsi tersebut, pegawai ASN diberi kewenangan mengelola keuangan dan asset negara, menggunakan fasilitas negara serta membuat kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas. Agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan dan hanya menguntungkan kelompok tertentu maka pegawai ASN harus bersikap netral.
Pegawai ASN tidak diperbolehkan menggunakan uang dan asset negara untuk kepentingan kelompok tertentu. Pegawai ASN juga dilarang membuat kebijakan yang bersifat diskriminatif dan mengutamakan pelayanan hanya kepada kelompok tertentu saja. Selain itu, pegawai ASN yang memiliki posisi penting di birokrasi pemerintah juga sering menjadi panutan masyarakat.
Apabila pegawai ASN diperbolehkan menunjukkan dukungan kepada peserta dalam Pemilu/Pilkada maka dikhawatirkan penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pelayanan publik akan terpengaruh oleh politik praktis yang dapat menimbulkan ketidakadilan di kalangan masyarakat. Oleh sebab itu pegawai ASN diharapkan tidak terlibat dalam politik praktis.
Netralitas pegawai ASN sangat penting dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik serta birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik. Sebagaimana dikatakan oleh Prof. Sofian Effendi: “ASN itu harus netral (impartial), tidak boleh berpihak dan tidak boleh memihak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya”.
DASAR HUKUM NETRALITAS ASN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) bahwa, Negara Indonesia adalah negara hukum”. Arti negara hukum itu sendiri pada hakikatnya berakar dari konsep teori kedaulatan hukum yang pada prinsipnya menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara adalah hukum, oleh sebab itu seluruh alat kelengkapan negara apapun namanya termasuk warga negara harus tunduk dan patuh serta menjunjung tinggi hukum tanpa kecuali (Hestu Cipta Handoyo 2009).
Upaya pemerintah dalam mewujudkan netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara telah dilakukan melalui berbagai aturan dan kebijakan yang secara tegas melarang keterlibatan ASN dalam berbagai kegiatan politik praktis maupun menjadi anggota/pengurus partai politik termasuk ikut terlibat dan melibatkan diri dalam pemilihan kepala daerah baik secara langsung maupun tidak langsung (Muhammad Fadli, 2017).
Pengawasan Netralitas ASN memiliki dasar hukum yang menjadi acuan dalam melaksanakan pengawasan. Regulasi hukum yang menjadi dasar melarang ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam Pilkada diantaranya:
UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
Dalam undang-undang ASN dimuat penegasan secara umum bahwa kebijakan dan manajemen ASN harus didasarkan pada asas netralitas, yang berarti setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “Netralitas”. Asas Netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sedangkan dalam Pasal 9 ayat (2) dinyatakan secara tegas bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Ketentuan Pasal tersebut menegaskan kewajiban bagi ASN untuk bebas dari segala bentuk pengaruh politik atau segala bentuk kepentingan.
Dalam Pasal 6 menyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK). Pada Pasal 87 ayat (4) huruf b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Sedangkan dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3), berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XIII/2014 Tanggal 6 Juli 2015, “PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota” PNS yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Dalam UU Pilkada ditegaskan secara rinci mengenai netralitas ASN, bentuk-bentuk larangan keterlibatan ASN dalam kegiatan Pemilihan kepala daerah baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebagaimana dalam Pasal 69 huruf h ditegaskan bahwa Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sedangkan di Pasal 70 ayat (1) huruf b ditegaskan bahwa dalam kampanye, calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 70 ayat 1 huruf c, Pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. Pasal 71 ayat (1) Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Netralitas ASN dalam setiap hajatan Pilkada adalah suatu keharusan. Begitu pentingnya netralitas, sehingga dalam penegasannya telah diatur melalui 2 (dua) Peraturan Pemerintah (PP) sekaligus sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang yaitu PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2004 TENTANG PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 secara jelas menyebutkan nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS. Nilai-nilai dasar itu adalah ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetian dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar NRI Tahun 195, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi dan semangat jiwa korps.
Dalam Pasal 11 huruf c menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, semisal:
a. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
b. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
c. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
d. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
e. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media Online maupun media sosial.
f. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
g. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
Peraturan Pemerintah yang digunakan sebagai dasar dalam penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur secara tegas larangan terhadap PNS untuk terlibat dan melakukan tindakan atau kegiatan dukung mendukung bakal pasangan calon yang dapat menimbulkan akibat baik menguntungkan maupun merugikan pasangan calon dalam kampanye.
Pasal 4 angka 14, memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 angka 15, memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
FAKTOR PENYEBAB KETIDAKNETRALAN ASN
Beberapa faktor penyebab terjadinya pelanggaran terhadap netralitas ASN, menurut hasil survei bidang pengkajian dan pengembangan sistem KASN pada tahun 2018, diantaranya, terkait dengan Pemberian sanksi yang masih lemah dan tidak menimbulkan efek jera, Anggapan ketidaknetralan ASN yang masih dianggap lumrah, Rendahnya integritas ASN untuk bersikap netral, Adanya intervensi atau tekanan dari pimpinan atau atasan, Kurangnya pemahaman terhadap regulasi tentang netralitas ASN, Adanya motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, materi, atau proyek, serta adanya hubungan (primordial) kekeluargaan atau kekerabatan dengan calon (Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, 2020)
Bukti keseriusan dari pemerintah dalam menjaga Netralitas ASN agar tidak terlibat dan melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis menjelang Pilkada 2020 selain yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan, Pemerintah juga menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 05 Tahun 2020, Nomor: 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor: 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang ditandatangani masing-masing Pimpinan lembaga negara terkait yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Ruang lingkup dari Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 meliputi upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas Pegawai ASN, Penjatuhan sanksi atas berbagai jenis dan tingkatan pelanggaran netralitas Pegawai ASN, Pembentukan satuan tugas pengawasan netralitas ASN, dan Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
Sebagaimana yang disampaikan Menpan-RB Tjahjo Kumolo, bahwa Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) dimaksudkan sebagai pedoman bagi ASN di seluruh Indonesia untuk tetap dapat menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam politik praktis dimasa Pilkada serentak 2020. Sebagaimana dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, netralitas dimaksudkan bahwa ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Meski hak suara ASN sebagai pemilih tidak dicabut, tetapi perlu diatur agar ASN tidak melanggar asas netralitas dalam kontestasi Pilkada. SKB bertujuan untuk mendorong sinergisitas serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dari instansi pusat dan daerah dalam mengawasi ASN selama pesta demokrasi berlangsung dan juga untuk menjadi pedoman dalam mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pengaduan netralitas ASN.
Netralitas ASN diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut menunjukkan bentuk ketegasan pemerintah dalam mewujudkan aparatur sipil negara yang bebas dari pengaruh kepentingan dan kegiatan politik.
Untuk mewujudkan Netralitas ASN dalam tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020, maka hal yang sangat mendasar adalah, dibutuhkan Komitmen dan konsistensi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada tanpa terkecuali, khususnya kepada para Pegawai ASN sebagai abdi negara untuk tetap menjaga dan mejunjung tinggi aturan hukum yang berlaku agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mencederai netralitasnya sebagai ASN.
Begitu halnya dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beserta jajaran ditingkat bawah untuk lebih memaksimalkan fungsi pencegahan dan Pengawasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang telah memasuki masa kampanye yang sebentar lagi akan berakhir, memasuki masa tenang, dan tahapan pemungutan suara, agar dapat memastikan tidak terjadi pelanggaran dan kecurangan mendekati hari pemungutan suara, khususnya terhadap dugaan mobilisasi aparatur sipil negara, kepala desa atau perangkat lain/lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan, dan praktik politik uang serta segala bentuk pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi.






