Kolaka Timur, Sultrademo.co – Dugaan tindak pidana penyuapan yang melibatkan sejumlah oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Timur dilaporkan ke Polres Kolaka Timur, Senin (9/12/2024) pukul 16.30 Wita.
Laporan ini diterima dengan tanda terima resmi dari penyidik dan kuasa hukum pelapor.
Pelaporan dilakukan oleh seorang warga Kolaka Timur melalui kuasa hukumnya, Mursalim, SH, dan rekan. Mereka menduga bahwa oknum Ketua dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur berinisial ASL dan HSP, serta seorang anggota KPU Kolaka Timur berinisial MH, menerima uang suap dari salah satu calon bupati dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Mursalim menyebutkan, laporan ini didasarkan pada sejumlah informasi yang diterima kliennya, termasuk dari selebaran aksi yang disebarkan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara sejak Minggu (1/12/2024).
Selebaran tersebut menyerukan aksi demonstrasi terkait dugaan suap di KPU dan Bawaslu Sultra, Polda Sultra, dan Kejaksaan Tinggi Sultra pada Rabu (4/12/2024).
Selain itu, dugaan suap ini juga dikuatkan oleh pengakuan seorang saksi kunci berinisial DL. Saksi tersebut mengklaim telah menyerahkan uang senilai Rp 25 juta kepada masing-masing oknum terduga, yang disebut diterima di tiga lokasi berbeda, yakni di sebuah kafe di Kendari, Cafe Excelso, dan Hotel Athaya.
Mursalim menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti elektronik kepada penyidik Polres Kolaka Timur. Bukti tersebut mencakup rekaman suara, foto, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diperoleh dari saksi lain berinisial FR.
“Kami telah menghadirkan saksi dan bukti-bukti pendukung. Kami berharap polisi dapat melakukan penyelidikan mendalam dan memproses dugaan tindak pidana ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tim hukum pelapor berharap laporan ini menjadi langkah awal untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada. Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat harus diproses secara hukum agar memberikan efek jera.
“Kami mendukung penuh kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. Amanah sebagai penyelenggara pemilu harus dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas dan peraturan perundang-undangan,” tegas Mursalim.
















