Kendari, Sultrademo.co – Sekretaris Daerah Kota Kendari Dr. Drs. Ridwansyah Taridala, M.Si., berkesempatan hadir dalam kegiatan penyusunan rencana kerja Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kota Kendari.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, S.Pd., MP., mengatakan perencanaan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penandatanganan kerjasama dalam bentuk Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dengan pihak Pemerintah Kabupaten Kota Kendari.
“Kami menyusun rencana kerja melalui rapat koordinasi ini untuk 4 tahun ke depan sampai 2026,” ujarnya usai kegiatan, Rabu, (28/09/22).
Dari pertemuan tersebut, Mastri Susilo menyatakan pihak Ombudsman dan Pemkot Kendari telah menyepakati beberapa kegiatan baik dalam hal pencegahan maladministrasi maupun dalam hal percepatan penyelesaian pelaporan Ombudsman.
“Nanti rencana kerja ini akan ditandatangani dalam waktu dekat oleh Wali Kota dengan kepala perwakilan ombudsman,” ungkap Mastri Susilo.
“Untuk rencana kegiatannya ada delapan poin, pertama peningkatan kapasitas, pendampingan penyusunan standar kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penyelesaian laporan dimana kita membangun nara hukum antara pemda kota dengan ombudsman untuk penyelesaian laporan, sharing informasi dan kegiatan yang lain misalnya sidak bersama yang kita laksanakan sesuai dengan kebutuhan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekda Kendari mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sultra karena telah membantu Pemerintah Kota Kendari dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyebut Ombudsman berperan sebagai wasit dalam hal mengingatkan dari segi kualitas pelayanan publik yang diberikan.
“Karena sesungguhnya kita adalah pelayan publik. Olehnya itu, Ombudsman memberikan kita peringatan manakala ada kejadian seperti maladministrasi tadi,” tutup Sekda.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






