OPINI : Lemahnya Pengawasan KPU dan Bawaslu Memicu Kampanye Liar di Kabupaten Muna – Mubar

Oleh : Mohammad Pitra

(Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Negeri Jakarta Sekaligus Mantan Pengurus HMI Cabang Raha)

Dalam beberapa waktu terakhir, Kabupaten Muna dan Muna Barat (Mubar) di Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi saksi maraknya pelanggaran aturan dalam pemasangan baliho dan Alat Peraga Kampanye (APK) selama kampanye pemilu. Keadaan ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan kampanye pemilu.

Sebagai warga negara yang menegakkan supremasi hukum, kita memiliki kewajiban untuk menyoroti isu ini dan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di dua Kabupaten tersebut untuk segera mengambil langkah-langkah tegas dan terukur dalam menertibkan pemasangan baliho dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Bacaan Lainnya

Hasil pengamatan di lapangan mengungkapkan bahwa masih banyak baliho kampanye raksasa yang terpasang sembarangan, mengacaukan ketertiban umum, dan berpotensi membahayakan keselamatan umum. Bahkan, sering kali baliho-baliho besar tersebut ditempatkan di dekat rambu lalu lintas atau di tikungan berbahaya yang dapat menghalangi pandangan pengendara.

Tak hanya baliho, spanduk, dan umbul-umbul kampanye juga tersebar secara tidak tertib di sepanjang jalan protokol maupun non-protokol. Venomena ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2019 jo PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang jelas mengatur ukuran baliho (maksimal 2×3 meter per muka) dan bendera (maksimal 70×100 cm), serta pembatasan jumlah dan lokasi pemasangan guna menjaga ketertiban dan kepentingan umum.

Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut. Sebagai contoh, baliho raksasa yang ditempatkan di pinggir jalan protokol atau median jalan yang berbahaya seperti halnya di sekeliling tugu Kota Raha Kabupaten Muna dan sekeliling tugu Kota Laworo-Mubar, yang jelas melanggar Pasal 79 ayat (3) PKPU No. 13/2019 yang melarang pemasangan alat peraga yang mengganggu keselamatan.

Ini adalah bukti nyata tentang lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh KPU dan Bawaslu di kedua Kabupaten ini. Jika situasi ini dibiarkan, akan semakin banyak pelanggaran serupa yang akan merugikan ketertiban umum dan merusak citra penyelenggara Pemilu.

Sebagai warga negara yang peduli terhadap demokrasi, kita harus menyatakan keprihatinan terhadap maraknya pelanggaran dalam pemasangan baliho dan APK kampanye di Kabupaten Muna – Mubar dalam beberapa waktu terakhir. Situasi ini sangat mengkhawatirkan, karena secara jelas melanggar ketentuan peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan kampanye pemilu.

Untuk itu, KPU dan Bawaslu harus segera bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam melaksanakan tindakan tegas dan terukur untuk menertibkan pemasangan baliho dan APK kampanye yang melanggar aturan. Pengawasan dan penegakan aturan harus dijalankan dengan penuh komitmen.

KPU dan Bawaslu perlu segera mengkoordinasikan upaya untuk melakukan penertiban massif terhadap baliho dan APK yang terpasang secara ilegal di seluruh wilayah Pulau Muna. Operasi gabungan yang terencana dan menyeluruh diperlukan untuk membersihkan fasilitas publik dari baliho dan APK yang melanggar ketertiban umum.

Selain itu, KPU dan Bawaslu juga harus meningkatkan patroli dan pengawasan rutin di lapangan. Petugas gabungan dari KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah perlu melaksanakan pemantauan dan pendataan yang aktif, sehingga pelanggaran aturan dalam pemasangan baliho dan APK bisa ditindak segera. Langkah-langkah yustisi ini penting untuk memperkuat reputasi lembaga penyelenggara Pemilu di mata masyarakat.

KPU dan Bawaslu juga harus segera menetapkan zonasi yang sangat jelas, mengidentifikasi tempat-tempat yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan baliho dan APK kampanye. Zonasi ini sangat penting untuk menjaga ketertiban umum dan harus ditaati oleh semua pihak tanpa terkecuali.

Sanksi tegas dan sesuai peraturan perundang-undangan harus diberlakukan kepada pelanggar aturan kampanye. Penegakan hukum ini sangat penting untuk memberikan efek jera, sehingga tidak ada yang berani melanggar aturan main.

Akhirnya, sosialisasi secara besar-besaran kepada tim kampanye dan masyarakat umum adalah hal yang mutlak diperlukan, agar semua pihak memahami dan mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU. Dengan pemahaman yang baik, kita berharap semua pihak dapat menjunjung tinggi etika dan aturan dalam proses demokrasi.

Apabila semua langkah ini diambil secara konsisten dan berkelanjutan, maka pemasangan baliho dan APK kampanye di Muna – Mubar dapat ditegakkan sesuai aturan. KPU dan Bawaslu harus memegang komitmen penuh dalam menegakkan aturan demi menyelenggarakan Pemilu 2024 yang berkualitas dan bermartabat.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait