OPINI : MEKANISME PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN PEJABAT KEPALA DAERAH

Oleh : Adly Yusuf Saepi, S.H., M.H.
Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.

PROLOG

Tak terasa Pemilu yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024 mendatang kurang dari 6 (enam) bulan lagi. Dengan diserentakkannya Pemilu 2024, maka berdampak pada pengurangan masa jabatan kepala daerah yang tidak normal seperti biasanya yakni 5 (lima) tahun, belum lagi soal pengisian jabatan penjabat kepala daerah dibeberapa daerah guna mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Bacaan Lainnya
 

Di Sulawesi Tenggara, memasuki awal bulan Agustus 2023 publik disuguhkan dengan berita-berita di media cetak dan online terkait akhir masa jabatan beberapa kepala daerah yang ada di Sulawesi Tenggara. Perbincangan mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala daerah definitif tersebut menjadi sebuah bahan diskusi mulai dari level birokrasi, politisi maupun ditengah-tengah masyarakat itu sendiri terkait siapa figur yang akan ditunjuk untuk mengisi jabatan sebagai penjabat kepala daerah.

Seperti diketahui sebanyak 101 kepala daerah telah berakhir masa jabatannya pada 2022, untuk di Sulawesi Tenggara ada 7 (tujuh) kepala daerah yang berakhir masa jabatannya yakni Kabupaten Muna Barat, Buton Tengah, dan Buton Selatan (22 Mei 2022), kemudian Kabupaten Bombana dan Kolaka Utara (22 Agustus 2022), Kabupaten Buton (24 Agustus 2022), dan Kota Kendari (9 Oktober 2022).

Sebelumnya 4 (empat) daerah di Sulawesi Tenggara yakni Kabupaten Muna Barat, Buton Tengah, Buton Selatan dan Kota Kendari telah dilantik penjabat kepala daerahnya tahun 2022 lalu, bahkan Pj. Bupati Muna Barat dan Pj. Bupati Buton Selatan telah diperpanjang masa jabatannya untuk kedua kalinya, kecuali Pj. Bupati Buton Tengah diganti dan telah dilantik oleh Gubernur Sultra Ali Mazi pada 26 Mei 2023 yang lalu.

Selanjutnya untuk 3 (tiga) penjabat kepala daerah di Kabupaten Bombana, Buton dan Kolaka Utara, informasi yang berhembus khusus untuk masa jabatan Pj. Bupati Bombana diperpanjang untuk kedua kalinya, kecuali Pj. Bupati Buton dan Pj. Bupati Kolaka Utara berganti, dan jika benar adanya maka kedua Penjabat Kepala Daerah tersebut yakni Pj. Bupati Buton dan Kolaka Utara tinggal menunggu jadwal pelantikan untuk dilantik oleh Gubernur. Sedangkan Pj. Bupati Bombana nantinya tidak dilantik karena penjabatnya tidak berganti sebagaimana ketentuan regulasi.

Di tahun 2023 ini, sebanyak 170 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan diserentakkannya Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia pada 2024 maka daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2023 selanjutnya akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

Di Provinsi Sulawesi Tenggara, sebanyak 3 (tiga) Kepala Daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada rentang 2023. Yakni, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara berakhir pada 5 September 2023, dan selanjutnya Kepala Daerah Kabupaten Konawe dan Kota Baubau berakhir pada 24 September 2023. Sementara untuk kabupaten Kolaka masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada 15 Januari 2024.

Dan nantinya para penjabat kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota) yang ditunjuk dan dilantik pemerintah pusat masa tugasnya relatif cukup lama yakni 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali, dimana akhir masa tugas para penjabat kepala daerah itu baru akan selesai diawal tahun 2025 nanti, setelah Pilkada pada 27 November 2024 sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

DASAR PELAKSANAAN PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DAERAH

Pengangkatan penjabat kepala daerah adalah untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah, pada daerah yang mengalami kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan wali kota. Selain itu Pengisian penjabat kepala daerah adalah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, maka diangkatlah penjabat kepala daerah.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), untuk penjabat gubernur diisi pejabat pimpinan tinggi madya, sementara penjabat bupati/wali kota, dari pejabat pimpinan tinggi pratama.

Pelaksanaan pengangkatan penjabat kepala daerah juga memperhatikan pertimbangan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XX/2022, yang menyatakan perlu menjadi pertimbangan dan perhatian Pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, sehingga mekanisme penunjukan Pj. Gubernur, Pj. Bupati, dan Pj. Wali Kota dapat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi.

Bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya serta sesuai pelaksanaan ketentuan Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota sebagai dasar dilaksanakannya pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

MEKANISME PERSYARATAN, PENGUSULAN, PEMBAHASAN, DAN PELANTIKAN PENJABAT KEPALA DAERAH

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, Pemerintah menunjuk Pj. Gubernur, Pj. Bupati, dan Pj. Wali Kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, wali kota dan/atau wakil wali kota definitif.

Pj. Gubernur, Pj. Bupati, dan Pj. Wali Kota yang diangkat harus memenuhi persyaratan diantaranya: mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj. Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Adapun pengusulan Pj. Gubernur dilakukan oleh Menteri dan DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi. Menteri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj. Gubernur yang memenuhi persyaratan. DPRD melalui ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj. Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Sedangkan untuk mekanisme Pengusulan Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten/kota.

Sama halnya dengan pengusulan Pj. Gubernur, Menteri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota yang memenuhi persyaratan. Gubernur dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Dalam mengusulkan, Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan usulan nama-nama penjabat yang diusul baik Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota.

Selanjutnya Menteri melakukan pembahasan calon Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota sesuai usulan, dari jumlah 6 (enam) nama calon Pj. Gubernur, dan usulan dari jumlah (9) nama untuk calon Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota kemudian menjadi 3 (tiga) nama saja dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud meliputi: Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.

Menteri kemudian menyampaikan 3 (tiga) nama usulan baik calon Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan. Pengangkatan Pj. Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden sedangkan untuk pengangkatan Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Menteri atas nama Presiden melantik Pj. Gubernur, dan Gubernur atas nama Presiden melantik Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota. Dalam hal Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota yang diperpanjang masa jabatannya oleh orang yang sama, Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota tidak dilantik kembali. Pelantikan Pj. Gubernur dilaksanakan di ibu kota negara atau di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Pelantikan Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota dilakukan secara daring dan/atau luring.

Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota dilakukan oleh Wakil Gubernur. Dalam hal Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan, Menteri melantik Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota. Pelantikan Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota dilaksanakan di ibu kota provinsi yang bersangkutan atau di ibu kota kabupaten/kota yang bersangkutan. Pelantikan Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota dilaksanakan di ibu kota negara atau ibu kota provinsi apabila Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan.

Adapun Tata cara pelantikan dan serah terima jabatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ASN yang diangkat menjadi Pj. Gubernur, tetap menduduki JPT Madya. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj. Gubernur bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri. Sedangkan ASN yang diangkat menjadi Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota, tetap menduduki JPT Pratama. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota bertanggungjawab kepada Menteri melalui Gubernur.

JPT Madya yang pejabatnya diangkat menjadi Pj. Gubernur, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal JPT Madya yang diangkat menjadi Pj. Gubernur berasal dari sekretaris daerah, jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota berasal dari sekretaris daerah, jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa jabatan Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Masa jabatan 1 (satu) tahun dapat dikecualikan apabila: menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj. Gubernur/Pj. Bupati/Pj. Wali Kota, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana, memasuki batas usia pensiun, menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, mengundurkan diri, tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang. dan/atau meninggal dunia.

Dalam hal masa jabatan Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota tidak diperpanjang atau dikecualikan, pengisian Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota.

Kendari, Medio Agustus 2023
Penulis: Pemerhati Hukum, Pemerintahan Daerah dan Demokrasi.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait