Oleh: Dr. Bachtiar
Pengajar Hukum Tata Negara FH UNPAM
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, pasca insiden tragis tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis Brimob dalam unjuk rasa di Jakarta, telah memicu perdebatan publik yang tajam. Bagi sebagian kalangan, langkah ini dipandang sebagai bukti ketegasan Polri dalam menjaga profesionalisme dan menegakkan akuntabilitas. Namun, bagi pihak lain keputusan tersebut dinilai terburu-buru dan terlalu berat, mengingat situasi lapangan saat itu berlangsung dalam kondisi penuh tekanan, dengan ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa personel, serta fakta bahwa proses hukum pidana terkait peristiwa ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kontroversi ini kemudian melahirkan pertanyaan mendasar yang menyentuh jantung negara hukum: apakah penjatuhan PTDH sebelum adanya putusan pengadilan inkracht sejalan dengan asas due process of law dan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence)? Lebih jauh, bagaimana keputusan ini akan memengaruhi moral personel Polri yang setiap hari bertugas dalam situasi penuh risiko? Dan sejauh mana kebijakan tersebut berdampak terhadap kredibilitas institusi kepolisian di mata publik yang menaruh harapan besar pada tegaknya keadilan?
Legitimasi Hukum
Persoalan mendasar dalam kasus PTDH Kompol Cosmas terletak pada ketegangan antara sanksi administratif internal dengan proses peradilan pidana. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan tegas menyatakan bahwa status seseorang sebagai pelaku tindak pidana hanya dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ketentuan ini merefleksikan asas praduga tak bersalah, yang menempatkan setiap orang pada posisi tidak bersalah sampai terbukti sah dan meyakinkan di pengadilan.
Menjatuhkan sanksi PTDH sebelum ada putusan inkracht menciptakan persoalan serius. Pertama, langkah ini memberi kesan bahwa Polri mendahului kewenangan pengadilan dalam menetapkan kesalahan pidana, sesuatu yang seharusnya berada di ranah yudikatif. Kedua, dari perspektif hukum administrasi negara, sanksi permanen seperti PTDH menimbulkan problem legitimasi, karena ia berdampak langsung pada hak konstitusional anggota Polri—termasuk hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Refleksi kritis terhadap kondisi ini menuntut pendekatan yang lebih solutif. Penegakan disiplin internal memang penting untuk menjaga akuntabilitas institusi, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip fundamental negara hukum. Jalan tengah yang dapat ditempuh adalah dengan memisahkan antara sanksi administratif sementara dan sanksi permanen. Selama proses hukum berjalan, Polri dapat menjatuhkan langkah administratif non-permanen – seperti penonaktifan, mutasi, atau demosi – yang menjaga disiplin organisasi tanpa melanggar asas due process.
Dengan mekanisme semacam ini, dua kepentingan besar dapat dijaga secara seimbang: di satu sisi publik tetap melihat adanya akuntabilitas dan tindakan cepat dari Polri, di sisi lain hak individu anggota tetap dilindungi sampai ada kepastian hukum. Pendekatan ini lebih selaras dengan prinsip due process, memperkuat legitimasi hukum, dan sekaligus menjaga kepercayaan publik bahwa Polri bertindak adil, profesional, dan proporsional.
Implikasi terhadap Moral Personel
Keputusan PTDH yang dijatuhkan secara prematur tidak hanya menimbulkan problem hukum, tetapi juga membawa dampak psikologis yang serius bagi moral personel Polri. Anggota di lapangan kini menghadapi ketidakpastian dalam menjalankan tugas. Dalam situasi unjuk rasa yang berpotensi anarkis, mereka dituntut mengambil keputusan cepat untuk melindungi keselamatan masyarakat maupun rekan sesama personel. Namun, ketika keputusan kritis semacam itu justru berisiko dibalas dengan sanksi terberat, timbul rasa takut dan keragu-raguan. Akibatnya, sebagian anggota lebih memilih pasif demi menghindari konsekuensi hukum, meski sikap itu dapat berimplikasi pada melemahnya efektivitas penanganan situasi darurat.
Dampak berikutnya menyentuh jantung institusi, disiplin dan esprit de corps. Kepolisian adalah organisasi yang bertumpu pada solidaritas dan keberanian kolektif. Ketika anggota merasa tidak memperoleh perlindungan yang memadai dalam melaksanakan tugas berisiko tinggi, motivasi dan loyalitas berpotensi terkikis. Kondisi ini tentu berbahaya, sebab semangat kebersamaan dan keberanian adalah modal utama Polri dalam menghadapi tugas-tugas yang kerap bersentuhan langsung dengan ancaman terhadap keselamatan jiwa.
Tidak kalah penting, keputusan PTDH juga menimbulkan polarisasi di mata publik. Ada yang mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk ketegasan, tetapi tidak sedikit pula yang menilainya sebagai ketidakadilan terhadap anggota yang berada dalam kondisi kritis. Perbedaan persepsi ini membuat citra Polri semakin kompleks: di satu sisi dituntut tegas dan akuntabel, namun di sisi lain dianggap abai terhadap perlindungan hak anggotanya sendiri. Polarisasi semacam ini dapat mereduksi legitimasi moral Polri sebagai institusi hukum yang seharusnya menegakkan keadilan, baik ke luar maupun ke dalam tubuh organisasi.
Kredibilitas Institusi dan Persepsi Publik
Dampak lain dari keputusan PTDH yang prematur adalah pada kredibilitas institusi Polri itu sendiri. Sebagai lembaga penegak hukum, Polri hidup dari kepercayaan publik. Kepercayaan itu adalah modal sosial yang tidak bisa dibeli, melainkan harus terus-menerus dirawat melalui konsistensi tindakan yang adil dan transparan.
Namun, keputusan yang terlihat tergesa-gesa justru berpotensi memperburuk defisit kepercayaan publik. Masyarakat bisa memandang Polri lebih mementingkan pencitraan instan daripada menjunjung asas hukum yang konsisten. Di sisi lain, jika Polri terkesan terlalu melindungi anggotanya dari sanksi, tuduhan adanya impunitas pun akan segera muncul. Keseimbangan inilah yang sulit, tetapi mutlak dijaga: bagaimana menunjukkan akuntabilitas eksternal di hadapan publik, tanpa sekaligus mengorbankan perlindungan internal terhadap anggota yang berada di garis depan.
Citra publik yang terbelah juga semakin memperumit posisi Polri. Sebagian menilai PTDH sebagai bukti ketegasan, sebagian lain menganggapnya tidak adil. Polarisasi persepsi ini bisa melemahkan legitimasi Polri di dua arah sekaligus: ke dalam, menurunkan moral dan kepercayaan anggota terhadap institusinya; ke luar, mengikis keyakinan masyarakat bahwa Polri adalah institusi hukum yang adil dan profesional.
Dengan demikian, kasus Kompol Cosmas bukan sekadar soal individu atau prosedur disiplin, melainkan cermin yang memperlihatkan bagaimana keputusan internal dapat berimplikasi luas pada kredibilitas dan legitimasi Polri di hadapan publik. Ke depan, langkah-langkah Polri dalam menangani kasus serupa harus benar-benar memperhatikan keseimbangan antara tuntutan akuntabilitas dan kebutuhan menjaga kepercayaan, baik dari masyarakat maupun dari personel internalnya sendiri.
Pelajaran Internasional
Dalam menata kembali mekanisme disiplin internal, penting bagi Polri untuk bercermin pada praktik di berbagai negara yang telah lebih dahulu mengembangkan sistem pengawasan kepolisian. Pelajaran internasional menunjukkan bahwa kunci menjaga legitimasi ada pada pemisahan yang jelas antara proses pidana dan proses disipliner, serta pada keterlibatan mekanisme pengawasan independen.
Di Inggris, misalnya, terdapat Independent Office for Police Conduct (IOPC) yang secara independen menangani aduan publik terhadap polisi. Model ini memberi ruang bagi masyarakat untuk percaya bahwa ada lembaga netral yang mengawasi, sekaligus memastikan disiplin tidak semata diputuskan secara internal.
Amerika Serikat memiliki mekanisme consent decree, yakni pengawasan berbasis pengadilan federal terhadap kepolisian kota yang dinilai bermasalah dalam penggunaan kekuatan atau akuntabilitas internal. Dengan instrumen ini, reformasi struktural dapat dipaksa berjalan, mulai dari revisi SOP hingga penerapan teknologi akuntabilitas seperti bodycam.
Perancis mencontohkan bagaimana Inspection Générale de la Police Nationale (IGPN) menggabungkan fungsi investigasi internal dengan transparansi publik. Sementara di Jerman, proses disiplin dan pidana dipisahkan dengan ketat: dugaan tindak pidana langsung ditangani kejaksaan, sedangkan proses disiplin berjalan melalui hukum kepegawaian. Australia, khususnya negara bagian New South Wales, memiliki Law Enforcement Conduct Commission (LECC), lembaga sipil permanen yang berwenang menyelidiki pelanggaran serius polisi.
Dari pengalaman internasional tersebut, beberapa pelajaran penting dapat ditarik. Pertama, sanksi permanen sebaiknya tidak dijatuhkan sebelum ada kepastian hukum dari pengadilan. Kedua, pengawasan eksternal yang melibatkan unsur independen dapat memperkuat legitimasi keputusan disiplin. Ketiga, transparansi dalam proses penjatuhan sanksi sangat penting agar publik tidak melihatnya sebagai tindakan reaktif atau politis.
Pelajaran ini relevan bagi Polri. Alih-alih menjatuhkan PTDH secara prematur, Polri dapat menempuh jalur sanksi administratif sementara sembari menunggu putusan pengadilan, sekaligus memperkuat mekanisme etik dengan melibatkan unsur eksternal. Dengan cara ini, Polri tidak hanya menjaga disiplin internal, tetapi juga memperkuat kredibilitas di mata publik dan memastikan keselarasan dengan prinsip negara hukum modern.
Refleksi ke Depan
Salah satu pembelajaran penting adalah perlunya reposisi asas due process dalam tubuh kepolisian. Sanksi permanen seperti PTDH semestinya tidak dijatuhkan sebelum adanya putusan pengadilan yang inkracht. Selama proses hukum masih berjalan, Polri tetap bisa menjatuhkan sanksi administratif sementara yang tidak menimbulkan stigma permanen, namun tetap menjaga disiplin organisasi. Dengan cara ini, akuntabilitas tetap ditegakkan tanpa mengorbankan prinsip praduga tak bersalah.
Refleksi lain yang patut ditarik adalah pentingnya pembaruan standar operasional penanganan unjuk rasa. Situasi di lapangan yang penuh risiko memerlukan SOP yang lebih presisi, selaras dengan prinsip HAM, serta disusun secara partisipatif dengan melibatkan pakar hukum, keamanan, dan masyarakat sipil. Revisi SOP akan memberi arah yang lebih jelas bagi anggota di lapangan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa Polri terus belajar dari pengalaman.
Selain itu, mekanisme checks and balances juga perlu diperkuat agar keputusan disiplin tidak dipandang sebagai langkah reaktif atau politis. Melibatkan unsur eksternal—akademisi, tokoh masyarakat, atau lembaga independen—dalam dewan etik akan memberi dimensi legitimasi tambahan, sekaligus membangun transparansi yang lebih kuat.
Refleksi ke depan juga menyentuh aspek komunikasi publik. Polri harus mampu menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan setiap keputusan, sehingga publik tidak hanya melihat hasil akhir, tetapi juga memahami proses dan konteksnya. Transparansi ini akan menjadi tameng terbaik terhadap stigma, sekaligus membangun citra sebagai institusi modern yang akuntabel.
Singkatnya, perlindungan terhadap anggota yang bertugas dalam situasi kritis tidak boleh diabaikan. Pendampingan hukum dan dukungan psikologis merupakan kebutuhan mendesak agar personel tidak merasa sendirian dalam menghadapi konsekuensi tugas. Dengan dukungan seperti ini, keberanian dan profesionalisme anggota tetap terjaga, sementara organisasi dapat terus berfungsi secara optimal.
Menjaga Keseimbangan
Kasus PTDH Kompol Cosmas menyingkap dilema klasik yang selalu menghantui institusi penegak hukum: bagaimana menjaga keseimbangan antara tuntutan akuntabilitas publik dan kewajiban melindungi hak-hak anggotanya. Dari perspektif hukum, keputusan yang prematur ini menimbulkan pertanyaan serius tentang penerapan asas due process dan praduga tak bersalah. Dari sisi kelembagaan, ia menimbulkan dampak pada moral internal sekaligus memperuncing perdebatan di tengah masyarakat.
Namun, di balik dilema ini, tersimpan peluang untuk menata ulang. Polri dapat menjadikan kasus ini sebagai momentum pembelajaran institusional. Penegakan disiplin tetap harus dilakukan dengan tegas, tetapi berlandaskan hukum yang jelas dan proses yang adil. Akuntabilitas eksternal perlu dijaga agar publik tetap percaya, tetapi perlindungan internal juga harus dipastikan agar personel tidak kehilangan keberanian dalam menjalankan tugas yang penuh risiko.
Keseimbangan inilah kunci menjaga legitimasi Polri sebagai pilar negara hukum. Demokrasi tidak akan tumbuh sehat bila hanya satu sisi yang ditekankan: negara dituntut hadir, sementara hak-hak anggotanya diabaikan; atau sebaliknya, anggota dilindungi tetapi publik kehilangan rasa keadilan. Yang dibutuhkan adalah harmoni antara keduanya – sebuah jalan tengah yang menjadikan Polri sekaligus akuntabel di hadapan rakyat, dan adil bagi anggotanya sendiri.
Jika Polri mampu mengambil pelajaran ini dengan rendah hati, memperbaiki prosedur, dan memperkuat komitmen pada asas hukum, maka krisis ini dapat bertransformasi menjadi titik balik. Momentum pahit dari kasus Kompol Cosmas bisa menjadi batu pijakan menuju Polri yang lebih profesional, humanis, dan berkeadilan substantif. Pada akhirnya, menjaga keseimbangan inilah yang akan meneguhkan Polri sebagai institusi yang dipercaya rakyat sekaligus dicintai anggotanya.








